Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia mendorong Pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju pertumbuhan kasus positif baru. Kebijakan ini telah melemahkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menopang keberlangsungan hidup masyarakat. Salah satu program yang telah disiapkan yakni program Jaring Pengaman Sosial untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.
Untuk dapat memberikan informasi lebih mendalam serta sebagai sharing forum terkait isu jaring pengaman sosial dari Pimpinan BPK, dalam kegiatan Beranda Ilmu kali ini, Badiklat PKN BPK menghadirkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan dengan tema Jaring Pengaman Sosial dalam Penanganan Covid-19. Kegiatan yang dimoderatori oleh Auditor Utama Keuangan Negara III, Prof. Dr. Bambang Pamungkas, CSFA., membahas secara lebih mendalam terkait Skema, Risiko, dan Mitigasinya serta Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan BPK dalam jaring pengaman sosial tersebut.
Dalam paparannya, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK mengungkapkan Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program jaring pengaman sosial, sehingga BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan ini. Adapun program-program yang telah dirancang oleh pemerintah terdiri dari: Porgram Keluarga Harapan (PKH), Padat Karya Tunai (PKT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik untuk golongan tertentu, dan bantuan sosial khusus wilayah Jabodetabek. Achsanul Qosasi mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program-program tersebut, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas pelaksanaan program kartu prakerja, pendistribusian bantuan sosial yang dilakukan baik di pusat maupun daerah telah diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, serta pemberian subsidi listrik telah berjalan tepat sasaran. Hal ini juga untuk meminimalisir risiko penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Perlindungan sosial adalah kewajiban pemerintah terhadap rakyat, bagaimana pemerintah menjalankan kewajiban agar rakyat yang menerima tepat sasaran, sehingga kita perlu meyakinkan masyarakat terkait pendanaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah telah berjalan dengan baik”, ungkap Achsanul Qosasi dalam paparannya. Untuk itu saat ini BPK tengah menyiapkan strategi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19, yang terdiri dari dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK terkait Jaring Pengaman Sosial Penanganan Covid-19 direncanakan pada semester II Tahun 2020 secara tematik yaitu melibatkan seluruh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) yang ada di BPK baik pusat maupun daerah dan dikoordinir oleh AKN III.
Pemeriksaan BPK di tengah pandemi Covid-19 tentunya akan menghadapi berbagai tantangan. Untuk itu Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III berpesan kepada seluruh pemeriksa yang akan melaksanakan tugas pemeriksaan untuk dapat menerapkan metode pemeriksaan yang memungkinkan diperolehnya bukti yang cukup tanpa mengorbankan faktor kesehatan, mengoptimalkan pemanfaatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta senantiasa mematuhi protokol kesehatan jika melakukan prosedur pemeriksaan yang memerlukan pertemuan fisik. Selain itu, dalam melaksanakan tugas pemeriksaan agar senantiasa berpijak pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk prinsip pemeriksaan keuangan negara yang diatur di dalamnya
Workshop Beranda Ilmu yang rutin diselenggakan oleh Badiklat PKN setiap pekan dengan metode jarak jauh (distance learning) ini diikuti oleh 278 peserta yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Utama dan Madya. Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Badiklat PKN BPK di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap memenuhi pengembangan kompetensi pegawai dengan mengangkat tema yang update serta relevan dengan kondisi yang tengah terjadi saat ini. Mengakhiri kegiatan workshop ini Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK berharap agar para peserta yang hadir dapat memperoleh pengetahuan mengenai implementasi jaring pengaman sosial dan dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan yang akan datang.