Workshop Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)/ Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga(LKKL)/ Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020

Badan Pemeriksa Keuangan melalui Badiklat PKN menyelenggarakan kegiatan workshop persiapan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)/ Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL)/  Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020 yang di selenggrakan secara virtual, Rabu (6/1/21).

Workshop ini merupakan tahap penting dari perencanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN untuk memperoleh arah dan kebijakan pemeriksaan, memutakhirkan pemahaman sistem dan kebijakan pengelolaan keuangan negara, menyosialisasikan manajemen pemeriksaan serta aplikasi pendukung pemeriksaan termasuk pemanfaatan big data analitycs, serta menyosialisasikan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2019 di tengah kondisi pandemi Covid-19, hal tersebut tentunya merupakan tantangan yang menuntut kita untuk mampu beradaptasi serta mencari solusi dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2020, BPK masih berada dalam situasi pandemi, oleh karena itu kegiatan workshop ini diselenggarakan untuk mempersiapkan tantangan-tantangan yang akan dihadapi dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.

Dalam pengarahan sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan workshop, Ketua BPK, Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., mengatakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 pemerintah telah menerbitkan PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang selanjutnya diundangkan melalui UU No. 2 Tahun 2020. PERPPU dan UU  menjadi dasar Pemerintah untuk melaksanakan berbagai kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara, seperti melakukan perubahan postur APBN tahun 2020 hingga melaksanakan program penanganan Covid-19 dan  pemulihan ekonomi nasional.

Sesuai ketentuan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2020 penggunaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 harus dilaporkan pemerintah dalam LKPP, sehubungan dengan kebijakan-kebijakan tersebut dalam workshop ini diharapkan kepada seluruh pemeriksa untuk melakukan identifikasi risiko yang mendalam atas setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menangani dampak pandemi covid-19 baik risiko terhadap penyajian LKKP/ LKKL/ LKBUN tahun 2020 maupun risiko kecurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kebijakan.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa setiap tim pemeriksa perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan atas setiap risiko yang teridentifikasi termasuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk efisiensi proses pemeriksaan LKPP/LKKL/LKBUN. Menutup pengarahannya, Ketua BPK mengungkapkan bahwa keberhasilan pemeriksaan akan sangat bergantung pada kerja sama dalam tim pemeriksaan, oleh karena itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan mengedepankan kepentingan BPK demi mewujudkan BPK yang tagguh dan tepercaya.

Selain Ketua Ketua BPK, turut memberikan arahan dalam workshop ini Wakil Ketua BPK Dr. Agus Joko Pramono, CSFA., Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Hendra Susanto., CSFA., Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang, CSFA.,   Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Dr. Achsanul Qosasi., CSFA, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Dr. Isma Yatun, CSFA., Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara KN V, Prof. Dr. Bahrullah Akbar., CSFA., dan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara KN VII, Ir. Daniel Lumban Tobing, CSFA.,

Kegiatan workshop  yang berlangsung selama 3 hari (6 – 8 Januari 2021) diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta para Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan Kantor Pusat dan perwakilan yang berjumlah 925 partisipan. Hadir pula dalam kegiatan ini para narasumber dari internal maupun eksternal BPK yang membahas berbagai tema guna mengoptimalkan persiapan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2020.