Peraturan di perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan, kewenangan dan kewajiban manajemen/ pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha/ manajemen dan karyawan untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara karyawan dan manajemen/ pengusana, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan bersama. Di samping itu peraturan juga bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban perusahaan dengan pihak eksternal (debitur, kreditur, klien/ nasabah, dan sebagainya).
Satu peraturan dengan peraturan lainnya ada saling bergantungan (interdependensi), tidak dapat dipisah-pisahkan. Dalam menyusun peraturan diperlukan pemahaman yang menyeluruh dan seragam sehingga tidak ada gap kompetensi dalam cara menuliskan peraturan, menuliskan redaksional dan menurunkan pedoman ke dalam kebijakan, standar prosedur dan petunjuk teknis (juknis).
Oleh karena itu, Badiklat PKN BPK menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Peraturan (Pedoman, Kebijakan, Standar Prosedur, dan Juknis) Bagi Pegawai di Lingkungan PT Asuransi Kredit Indonesia yang di selenggarakan secara klasikal (tatap muka) di Badiklat PKN BPK, Senin (15/5). Kegiatan pelatihan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana.
Pelatihan yang dilaksankan selama tiga hari kerja yaitu pada tanggal 15 s.d. 17 Mei 2023. Tujuan pelatihan ini adalah untuk menuliskan turunan kebijakan ke dalam standar prosedur dan Juknis sesuai kaidah yang telah ditentukan oleh PT Askrindo dan dengan redaksional yang tepat. Peserta Pelatihan akan mendapatkan materi terkait Pemahaman Umum Probis, Aspek Tata Kelola Probis dan Kebijakan Penyusunan Peraturan, Penulisan Pedoman dan Kebijakan serta Penulisan Standar Prosedur dan Juknis.
Dengan mengikuti Pelatihan ini diharapkan nantinya para peserta dapat meningkatkan kompetensi dalam menulis peraturan, menyamakan persepsi dan pemahaman dalam menuliskan redaksional dan menurunkan pedoman ke dalam kebijakan, standar prosedur dan juknis, dan pemahaman atas interdependensi peraturan dengan peraturan lainnya dalam menulis pedoman, kebijakan, standar prosedur dan juknis.