Dalam menghitung kerugian keuangan negara, APIP harus mampu menyatakan kerugian keuangan negara dalam bentuk yang nyata dan pasti jumlahnya. Peran APIP yang efektif dalam mengawasi dan mengaudit penggunaan dana-dana yang diperoleh dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah, maupun kekayaan negara yang dipisahkan, yang dipergunakan oleh instansi pemerintah atau badan milik pemerintah lainnya, membantu BPK mewujudkan tujuan BPK; Meningkatnya Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat.
APIP melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi oraganisasi. Audit yang dilakukan oleh APIP meliputi audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Audit dengan tujuan tertentu adalah audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas, salah satunya adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Badiklat PKN, Tyas Utami Dibyantari membuka pelaksanaan Diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah. Pelatihan kolaboratif ini diikuti sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta, selama 3 (tiga) hari kerja pada 9 s.d. 11 September 2024 secara klasikal, Senin (09/09/2024).
Peserta pelatihan adalah para pegawai di Lingkungan Inspektorat Kota Bengkulu, Pontianak, Palembang, Bandar Lampung, Kabupaten Kotawaringin Barat, Banjarnegara, Way Kanan, Sambas, Tangerang, Tulungagung, dan BPKPD Bolaang Mongondow Utara (Kolaboratif).
Setelah mengikuti diklat ini, diharapkan peserta mampu mengidentifikasi indikasi kerugian negara/daerah, menentukan metode perhitungan, menghitung, dan merumuskan manfaat hasil penghitungan kerugian negara/daerah atas kasus tindak pidana yang sedang diproses secara hukum.