Pusdiklat BPK RI, Pionir dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang Efisien, Efektif, dan Akuntabel dengan Memanfaatkan Teknologi (e-Procurement)

Oleh: Rinaldi

Penyerapan anggaran pemerintah melalui pengadaan barang/jasa merupakan hal yang cukup penting sebagai salah satu alat penggerak roda perekonomian. Oleh karena itu, Pusdiklat BPK terus berupaya memaksimalkan penyerapan anggaran yang tersedia dalam DIPA dengan tetap mengedepankan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Realisasi penyerapan anggaran Pusdiklat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun hingga mencapai angka tertinggi pada tahun 2010 sebesar (97,45%) sebagaimana tabel berikut.

(juta rupiah)

Tahun Anggaran Realisasi %
2008 35.149,61 33.340,79 94,85
2009 38.253,11 36.849,94 96,33
2010 42.035,67 40.964,26 97,45
2011 56.039,41 16.249,78*) 29,00

*) realisasi s.d. Mei 2011

Penyerapan anggaran memerlukan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas pimpinan unit kerja terutama yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Penyerapan anggaran pada umumnya merupakan belanja barang dan belanja modal yang diklasifikasikan sebagai pengadaan barang/jasa, di samping belanja pegawai. Di Pusdiklat sendiri, belanja barang dan belanja modal (pengadaan barang/jasa) mencapai 92,65% dari DIPA. Oleh karena itu, KPA Pusdiklat yang dijabat langsung oleh Plt. Kepala Pusdiklat, memandang penting penyusunan perencanaan umum pengadaan barang dan jasa sebaik mungkin. Harapannya, pemanfaatan anggaran sesuai dengan rencana strategis dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas. Dengan demikian, barang/jasa yang dihasilkan tepat guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusdiklat.

 
Pembentukan ULP Pusdiklat dan Live Laboratory

Dalam pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisien serta ekonomis, Kepala Pusdiklat BPK, Dr. Cris Kuntadi, C.P.A., menginisiasi pembentukan unit khusus yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Januari 2011.  ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa pada kementerian/lembaga negara, daerah, dan instansi (K/L/D/I) yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. ULP Pusdiklat ini ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui SK Nomor 35/K/X-XIII.2/1/2011 tanggal 14 Januari 2011. ULP Pusdiklat merupakan yang pertama di BPK karena pada satuan kerja lain (kantor pusat maupun perwakilan) saat ini masih berbentuk panitia adhoc. Inisiatif pembentukan ULP ini sebagai wujud manajemen Pusdiklat yang ingin merealisasikan moto, “BPK starts at Pusdiklat.”

Pusdiklat berharap, unit kerja lain di BPK juga bisa membentuk unit permanen dalam pengadaan barang/jasa sehingga pengadaan bisa dilaksanakan secara tersentralisasi. Untuk itu, Pusdiklat juga telah mengusulkan pembentukan ULP pada semua unit kerja di BPK baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan. Pembentukan ULP ini telah diamanatkan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi “K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.” Usulan ini sebagai wujud kepedulian Pusdiklat untuk mendorong BPK mematuhi segala ketentuan dan menjadi contoh bagi K/L/D/I lain (leading by example).

ULP Pusdiklat sebagai struktur tambahan dalam satuan kerja di Pusdiklat dipimpin sementara oleh pejabat struktural lain. Kepala ULP, sebagai jabatan fungsional/struktural, berada langsung di bawah Kepala Pusdiklat selaku KPA. Hal ini agar tercipta hubungan kerja yang lebih efektif, meliputi:

  • penyampaian laporan periodik tentang proses dan hasil pengadaan;
  • konsultasi penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan;
  • koordinasi kepada unit kerja teknis dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa;
  • plaksanaan pedoman dan petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan KPA.

ULP Pusdiklat, di samping berfungsi sebagai unit khusus yang menangani pengadaan barang/jasa, juga berfungsi sebagai laboratorium hidup (live laboratory) untuk diklat pengadaan barang/jasa serta diklat pemeriksaan pengadaan barang/jasa. Hal ini akan sangat membantu proses belajar-mengajar karena peserta diklat akan langsung melihat praktik pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pusdiklat.

 
Capaian Hasil E-Procurement Pusdiklat dan Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Melihat semakin penting dan dominannya pengadaan barang/jasa serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Pusdiklat berusaha melakukan berbagai pembenahan di samping pembentukan ULP. Pembenahan tersebut antara lain penambahan pegawai yang bersertifikat, implementasi sistem pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi (e-Procurement), dan upaya penghematan biaya pengadaan barang/jasa.

Pusdiklat saat ini memiliki satu orang Kepala ULP (merangkap KSB Diklat Non-fungsional) beserta sekretaris ULP dan tiga orang pejabat pembuat komitmen (PPK). Pegawai yang tersertifikasi pengadaan barang/jasa sebanyak 14 orang dan 4 di antaranya juga bersertifikat training of trainers sehingga berperan juga sebagai instruktur/fasilitator dalam diklat pengadaan barang/jasa. Untuk pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi, Pusdiklat difasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). E-procurement merupakan metode yang lebih efisien karena meminimalkan penggunaan kertas, memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time, serta efektif memperbaiki transparansi dan akuntabilitas. Pengguna e-procurement di Pusdiklat dimulai pada Desember 2010 dan merupakan yang pengadaan barang/jasa secara elektronik yang pertama dilaksanakan BPK.

Keseriusan Pusdiklat BPK memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa mulai membuahkan hasil. Hal ini terbukti dengan penghargaan (apresiasi yang tinggi) dari Kementerian Keuangan kepada kepala Pusdiklat BPK melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-1144/SJ/2011 tanggal 8 Juni 2011 atas capaian kinerja dalam e-Procurement kuartal pertama 2011. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sebanyak lima paket pekerjaan pelelangan barang/jasa yang telah dilaksanakan melalui e-Procurement dicapai efisiensi sebesar Rp1.150,47 juta atau 30,87% dari pagu anggaran. Efisiensi tersebut diperoleh dari pagu anggaran Rp3.724,88 juta dibandingkan dengan hasil lelang sebesar Rp2.574,41 juta. Semoga ke depan, capaian kinerja Pusdiklat semakin baik dan mampu berbagi kebaikan tersebut dengan unit lain di BPK.

Allah berfirman: “Tidakkah kamu kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat (orang) yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh (kokoh dalam pendirian) dan cabangnya (menjulang) ke langit (robbaniyah dan menaungi). Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya (bermanfaat bagi sekitarnya).” (Ibrahim: 24-25).