Pemanggilan Peserta Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 telah disahkan untuk menggantikan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah mengalami perubahan sebanyak tujuh kali. Perpres ini secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi pengadaan barang/jasa serta kontrak-kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan perubahannya. Namun peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan.

Pada saat ini di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih terdapat kekurangan sumber daya manusia (SDM) dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam hal pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ahli Pengadaan dan Ujian Sertifikasi Barang/Jasa Pemerintah sangat diperlukan agar kebutuhan SDM tersebut dapat terpenuhi.

Tujuan dari Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ahli Pengadaan & Ujian Sertifikasi Barang/Jasa Pemerintah bertujuan agar:
1. Peserta diklat memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pengadaan barang/jasa;
2. Peserta diklat mampu melakukan pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemerintah khususnya di lingkungan      Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku

[Nota Dinas] [Lampiran]