Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. BPK dapat menunjuk akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pihak lain selain BPK dapat menunjuk akuntan publik guna melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntan publik (AP) sebagaimana dimaksud adalah akuntan publik (pemeriksa) yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut maka BPK menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk calon tenaga ahli pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK RI bagi pemeriksa KAP, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusdiklat BPK, Cris Kuntadi, pada tanggal 21 Nopember 2011 di acara pembukaan Diklat Sertifikasi KAP Pemeriksa. Sebanyak 66 orang wakil dari Kantor Akuntan Publik mendaftar untuk mengikuti diklat ini yang nantinya akan bekerja untuk dan atas nama BPK RI guna melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Negara TA 2011. [Jadwal diklat]