Diklat Sertifikasi Partner dan Pemeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat menjadi KAP yang terdaftar di BPK RI

Berdasarkan Keputusan BPK RI No.10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK RI mengadakan Diklat Sertifikasi Partner dan Pemeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat menjadi KAP yang terdaftar di BPK RI. Untuk jadwal dan informasi selengkapnya, silakan klik di sini.