Marilah kita awali proses pendidikan bagi seluruh peserta Diklat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Semoga awal perjalanan dan proses ini diberkahi sehingga menjadi awal yang baik dari keberadaan Saudara-Saudara Sekalian di Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya dalam melaksanakan tugas kita mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai.
Kami ucapkan selamat kepada seluruh anggota baru keluarga besar Badan Pemeriksa Keuangan—para peserta Diklat
Kami menyambut gembira bergabungnya saudara-saudari sekalian, 148 putra-putri terbaik, menjadi bagian dari keluarga besar Badan Pemeriksa Keuangan. Peserta Diklat merupakan hasil Seleksi CPNS untuk formasi S1 untuk jabatan Pemeriksa yang disaring dari jutaan pelamar.
Kami berusaha keras untuk tetap menjaga proses seleksi ini tetap bersih dengan cara melaksanakan rangkaian proses rekrutmen CPNS secara terpusat secara nasional, dengan harapan dari proses yang bersih terjaring SDM berpotensi yang bisa mengembangkan BPK memberikan manfaat dalam mengawal pelaksanaan pengelolaan keuangan negara. Saudara-saudara semua adalah orang-orang yang memiliki potensi yang terjaring dari rangkaian proses seleksi tersebut dan anda layak berbesar hati.
Namun pada saat yang sama, anda sekalian, dan bahkan kita semua, harus tetap rendah hati. Keberhasilan anda melalui proses seleksi ini adalah awal dari proses perjalanan dan pengembangan karir anda di BPK RI. Tak cukup berpuas diri dengan keberhasilan anda sekarang, semangat belajar dan mengembangkan diri harus senantiasa dipupuk, karena selama satu tahun ke depan, anda akan ditempa dengan sistem pendidikan yang komprehensif melalui rangkaian Diklat dan Program Magang. Anda diharapkan untuk tidak saja mengembangkan kemampuan analisa substantif, melainkan juga berbagai kemampuan penunjang lainnya, dan terutama kesantunan perilaku. Selama satu tahun tersebut kinerja anda akan dinilai oleh atasan langsung melalui mekanisme tertentu
Di tahun-tahun belakangan ini berbagai tuntutan dari masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang baik merupakan suatu gejala yang sulit dihindari baik di sektor pemerintahan maupun sektor swasta.
Di sektor pemerintahan, tuntutan tersebut diartikan sebagai tuntutan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik atau good governance. yang berlandaskan pada tiga prinsip dasar, yaitu: transparansi, partisipasi, akuntabilitas.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, UUD 1945 menciptakan BPK sebagai lembaga tinggi negara dengan tugas pokok melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik berupa stok asetnya maupun transaksi dalam membelanjai kegiatannya. BPK memeriksa keuangan negara di semua lapisan tingkat pemerintahan di Indonesia untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sektor pemerintahan telah dilakukan berdasarkan tiga prinsip good governance.
Perubahan ketiga dari UUD 1945 menempatkan BPK dalam suatu bab tersendiri yang tadinya hanya disebut dalam ayat (5) Pasal 23 dalam UUD 1945 versi semula. Kedudukan, tugas, organisasi, dan cara pemilihan anggota BPK juga lebih jelas diatur dalam perubahan UUD 1945 yang ketiga itu. Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Pasal 23 G, ayat 1 UUD 1945 menyebut bahwa, “BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.” Dengan demikian, kedudukan maupun peranan BPK dalam mewujudkan transparansi fiskal dan menciptakan clean government dan good governance di Indonesia menjadi lebih jelas dan kokoh dalam perubahan UUD 1945 yang ketiga itu.
Kuatnya landasan hukum yang mendasari eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan, disamping merupakan suatu kekuatan juga menimbulkan tantangan tugas yang tidak ringan. Untuk itu, diperlukan adanya kinerja yang optimal dari seluruh komponen sumber daya yang ada di BPK-RI terutama Sumber Daya Manusia. BPK-RI harus memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai, memiliki kompetensi, mau bekerja keras, memiliki integritas dan berkomitmen atas pelaksanaan tugasnya.