Penutupan Diklat Ketua Tim Yunior Angkatan XI oleh Anggota VII BPK RI

“Pastikan Entitas Melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK”

foto1.kty

Rabu, 18 Februari 2015, Anggota VII BPK RI, Achsanul Qosasi berkesempatan hadir dalam penutupan Diklat Ketua Tim Yunior Angkatan XI di Pusdiklat BPK Kalibata. Anggota VII memberikan pengarahan kepada peserta diklat tentang peran penting mereka sebagai Ketua Tim Yunior (KTY) dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK. Pada kesempatan ini Anggota VII mengingatkan peserta diklat untuk selalu bersikap profesional dan berintegritas. “Jangan datang ke entitas sebagai pemeriksa yang jumawa. Auditor adalah mitra transparansi,” himbau Anggota VII di hadapan 33 orang peserta diklat dan para pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat BPK.

Selanjutnya Anggota VII menyarankan agar para auditor mempelajari filosofi bisnis entitas sebelum melakukan pemeriksaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah 1) Mempelajari filosofi bisnis; 2) Memahami bussiness plan entitas; 3) Menentukan struktur pembiayaan dan penerimaan terbesar; 4) Mengumpulkan seluruh peraturan (Undang-Undang, Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, dan lain-lain); 5) Menerapkan filosofi dan aturan pemeriksaan.

Anggota VII juga mengungkapkan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang belum dijalankan oleh entitas. Ia berharap agar para peserta diklat KTY dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dengan lebih baik. “Pastikan supaya entitas melaksanakan tindak lanjut rekomendasi BPK. Itu adalah bagian penting dari pekerjaan auditor,” tegas Anggota VII.

Dalam diklat KTY Angkatan XI kali ini, Anggota VII didampingi Kepala Pusdiklat BPK, Dwi Setiawan Susanto, menyerahkan penghargaan kepada Yudha Pratidina sebagai peserta diklat dengan nilai terbaik. Pusdiklat BPK melakukan serangkaian penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi diklat setiap peserta, baik dalam bentuk ujian tertulis, penilaian aktivitas kelas maupun penilaian mandiri oleh sesama peserta. Hasil penilaian ini yang menentukan keberhasilan peserta dalam mengikuti diklat ini.****

foto2_kty

DSC_0271

DSC_0249

foto3_kty

foto4_kty

DSC_0330