Ceramah Umum Anggota II BPK “Hati-hati dalam Memberikan Rekomendasi”

9 (1 of 1)Para peserta diklat Jabatan Fungsional Auditor (JFP) dan Diklatpim IV Angkatan II mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan berbagi pengetahuan bersama Anggota II BPK, Agus Joko Pramono pada kegiatan Ceramah Umum yang diselenggarakan pada 1 Juli 2015 lalu. Mengawali paparannya, pria kelahiran Palembang ini berharap agar para peserta diklat tidak terjebak dalam pola kerja pemeriksaan yang telah berjalan. Ia justru lebih menghargai adanya imaginasi daripada pengetahuan, sebab imaginasi akan membawa kemana saja melebihi batas-batas yang mungkin pernah terpikir.

Pada kesempatan ini Anggota II memaparkan bahwa tujuan akhir dari pemeriksaan yang dilakukan BPK RI 8 (1 of 1)adalah rekomendasi/pendapat/opini. “Saya berpesan agar auditor harus sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi,” tegas pria lulusan magister akuntansi dari Universitas Gadjah Mada ini. Ia  menyarankan agar rekomendasi yang diberikan jangan sampai mengakibatkan kemunduran di entitas.

Menurut Anggota II, saat ini pola kerja pemeriksaan BPK RI dianggap sudah usang. Karena lebih banyak fokus pada masalah administrasi tanpa memperhitungkan dampak sosial yang mungkin timbul. Oleh sebab itu rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI harus berdayaguna. Dalam rangka perbaikan pemeriksaan keuangan negara, pimpinan BPK RI memiliki visi untuk mendorong BPK RI dalam mewujudkan tujuan bernegara dengan pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Lalu, mengapa BPK RI dapat mendorong pencapaian tujuan bernegara? Anggota II menyampaikan bahwa 4 (1 of 1)hal itu disebabkan karena posisi BPK RI sebagai lembaga negara yang dapat menghubungkan antar lembaga negara melalui hasil pemeriksaannya.

Lebih lanjut, Anggota BPK termuda dalam sejarah pemimpin BPK RI ini menekankan pentingnya pelaksanaan nilai-nilai dasar BPK RI dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan, yaitu Independensi, Integritas dan Profesionalisme. Terkait nilai Independensi yang harus dipegang kuat oleh BPK RI, Anggota II menjelaskan bahwa BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaannya ke pemerintah maupun lembaga perwakilan untuk ditindaklanjuti.

Pola hubungan antara BPK RI dan pemerintah maupun lembaga bukan hubungan antara atasan atau bawahan. Inilah yang menjadikan BPK RI independen tanpa intervensi pihak lain. Dalam konteks nilai Intregritas, Anggota II menyampaikan bahwa dalam setiap auditor harus memiliki kesatuan antara pikiran, perkataan dan perbuatan. Sementara itu nilai Profesionalisme ditunjukkan dengan adanya standar kompetensi dalam pelaksanaan pemeriksaan.1

Anggota II juga memaparkan jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Ia banyak memberikan contoh kasus pemeriksaan di lapangan agar peserta diklat mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang proses pemeriksaan. Pada akhir acara, Kepala Pusdiklat BPK RI memberikan piagam penghargaan sebagai narasumber dalam rangkaian penyelenggaraan diklat JFP. (DD)

Foto: FX