Ceramah Umum Anggota III BPK RI: Auditor BPK RI Harus Tegakkan Independensi, Integritas dan Profesionalisme

_DSC0162 (2)

Sebanyak 113 pegawai BPK RI berhasil menyelesaikan rangkaian diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) pada hari ini, Rabu, 23 September 2015. JFP merupakan jabatan fungsional di BPK RI dengan tugas dan wewenang dalam pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Pelaksanaan diklat ini bertujuan untuk mendapatkan tenaga pemeriksa yang profesional.

_DSC0068Anggota III BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi secara khusus hadir dalam acara penutupan rangkaian diklat tersebut dan berkesempatan menyampaikan ceramah umum di hadapan para peserta diklat, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat BPK RI. Topik yang diangkat dalam ceramah umum kali ini adalah tentang Kode Etik Pemeriksa dan Budaya Organisasi sebagai Kunci Sukses Pemeriksa (auditor).

Proses pemeriksaan di BPK RI dilakukan secara tim dimulai dari proses perencanaan, pengumpulan bukti hingga penyusunan laporan pemeriksaan. Menurut Anggota III, proses pemeriksaan yang kurang baik dan dilakukan oleh auditor yang kurang berkompeten tentu saja akan menghasilkan hasil pemeriksaan yang kurang maksimal.  Oleh sebab itu untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan, BPK RI perlu membentuk para calon auditor menjadi auditor yang cerdas, tangguh dan rendah hati.

_DSC0147Mengapa hal tersebut diperlukan? Sebab selain ilmu pemeriksaan, para auditor harus memiliki bekal moral yang baik dalam menjalankan proses pemeriksaan di BPK RI. Lebih lanjut Anggota III mengungkapkan bahwa profesi auditor adalah profesi yang penuh risiko. Ia mengajak para peserta diklat JFP untuk mengenali dengan baik faktor risiko yang mungkin dihadapi selama proses pemeriksaan berlangsung. Baik faktor internal maupun eksternal. Nilai-nilai dasar independensi, integritas dan profesionalisme harus selalu melekat dan ditegakkan.

BPK RI memiliki mandat yang luar biasa besar dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, dimana masyarakat meletakkan harapan besar pada lembaga ini. Apabila BPK RI tidak menjalankan mandat tersebut sebaik-baiknya, niscaya kepercayaan masyarakat kepada BPK RI dapat meluntur.

Kepala Pusdiklat BPK RI, Dwi Setiawan Susanto dalam laporannya menyebutkan bahwa rangkaian diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Angk_DSC0141atan XV, XVI dan XVII merupakan diklat pembentukan calon pemangku jabatan fungsional pemeriksa dengan level Anggota Tim Yunior (ATY). Pusdiklat BPK RI mengasah kemampuan teknis para peserta dengan latar belakang pendidikan akuntansi ini dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah. Selain itu, Pusdiklat BPK RI juga memberikan Diklat Teknis Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah, dengan studi kasus Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta Diklat Teknis E-Audit dan Sistem Informasi Pemeriksaan.

Pada akhir acara penutupan, Anggota III didampingi Kepala Biro SDM dan Kepala Pusdiklat memberikan penghargaan kepada para peserta diklat yang mampu meraih prestasi terpuji selama menjalani proses diklat. (DD)

Foto: FX & AH