Pengukuhan Kelulusan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) Tahun 2015 oleh Ketua BPK RI

pengukuhan diklat JFP 1.a pengukuhan diklat JFP 3.a

Pusdiklat BPK RI pertama kalinya menggelar acara Pengukuhan Kelulusan Diklat JFP Angkatan XIV – XXII Tahun 2015 di Auditorium Pusdiklat, Kalibata pada Selasa, 3 November 2015 lalu. Acara pengukuhan dilakukan oleh Ketua (Harry Azhar Aziz), Wakil Ketua (Sapto Amal Damandari), Anggota I (Agung Firman Sampurna), Anggota II (Agus Joko Pramono), Anggota  V (Moermahadi Soerja Djanegara), dan Anggota VI (Bahrullah Akbar). Acara tersebut dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan di hadapan para tamu undangan yang terdiri dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Yuddy Chrisnandi), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), para pejabat Eselon I – II, Rindam Jaya dan para pejabat struktural di lingkungan Pusdiklat BPK RI.

Pengukuhanyang dilaksanakan ini merupakan akhir dari seluruh rang


kaian proses kediklatan pembentukan jabatan fungsional pemeriksa yang menjadi salah satu syarat agar seorang pelaksana BPK dapat diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional.

Pengukuhan kelulusan ini ditandai dengan pengalungan medali BPK RI oleh Ketua BPK RI dan penyerahan sertifikat kelulusan oleh Wakil Ketua BPK RI kepada 288 calon pemeriksa yang terdiri dari 141 orang berlatar belakang akuntansi dan 147 orang berlatar belakang non akuntansi.

Pada kesempatan ini Sekretaris Jenderal BPK RI secara simbolis menyerahkan para   lulusan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Tahun 2015 kepada pimpinan satuan kerja BPK yang mendapat alokasi penempatan lulusan diklat yang ditandai dengan hasil pembelajaran selama diklat dan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani lulusan diklat yang baru saja dikukuhkan juga diberikan Sekretaris Jenderal BPK RI. (DD)

Galeri Foto; FX & AH

 pengukuhan diklat JFP 5.a  pengukuhan diklat JFP 6.a
 pengukuhan diklat JFP 4.a  pengukuhan diklat JFP 2.a