Berdasarkan Keputusan BPK RI No.10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dengan ini beritahukan bahwa BPK RI akan kembali mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi bagiĀ Partner dan Pemeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) pada bulan Agustus tahun 2016 untuk dapat menjadi KAP yang terdaftar di BPK RI.