Workshop Aspek Hukum dalam Tipikor “Auditor Harus Belajar Aspek Hukum dalam Pemeriksaan BPK RI”

BPK RI sebagai lembaga pemeriksa independen mengemban tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Setelah melakukan pemeriksaan, auditor menyusun LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), yang di dalamnya memuat temuan-temuan pemeriksaan. Pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam temuan pemeriksaan diungkapkan dalam LHP. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan tugasnya, para auditor BPK RI kerap bersinggungan dengan aspek-aspek hukum auditee, terutama hukum pidana.

BPK RI akan menyerahkan hasil pemeriksaan yang berindikasi unsur pidana kepada instansi penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

“Auditor BPK RI harus belajar aspek hukum dalam pemeriksaan agar memperoleh pemahaman hukum yang tepat untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan,” tegas Anggota III BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA. saat membuka Workshop Aspek Hukum dalam Tipikor di Pusdiklat BPK RI, Kalibata pada Rabu, 10 Agustus 2016.

Anggota III mengingatkan bahwa BPK RI beberapa kali harus menghadapi gugatan hukum dari auditee terkait temuan dalam LHP. Untuk meningkatkan kompetensi auditor, Anggota III menekankan agar para auditor perlu belajar proses pengungkapan evidence audit yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Pembukaan workshop kali ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Kaditama Revbang dan para pejabat struktural di lingkungan BPK RI. Kegiatan yang diikuti oleh para auditor di lingkungan BPK RI ini merupakan kerjasama antara Pusdiklat BPK RI dengan Universitas Padjadjaran. Narasumber utama, Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, SH, LLM memaparkan tentang  Anatomi Korupsi dan Pemberantasannya, Strategi Pemberantasan Korupsi dan Aspek Hukum Pidana mengenai Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Negara dan Kerugian Negara.

Pada hari kedua workshop hadir sebagai narasumber Dr. Ramelan, S.H., M.H (mantan Jampidsus) yang mengungkapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Temuan yang Berindikasi Tipikor. Melalui kegiatan ini diharapkan para auditor BPK RI mendapatkan gambaran aspek hukum dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan di BPK RI. (DD)

_DSC0018-4 _DSC0013-3
_DSC0007-2 _DSC0006-1

Foto: Fico