Peningkatan Mutu Pemeriksaan melalui Sertifikasi Profesi Pemeriksaan Keuangan Negara

Seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam rangka memenuhi kompetensi para pemeriksa, Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Pemeriksaan Keuangan Negara atau Certified State Finance Auditor (CSFA) Recognition pada Senin, 30 September 2019 di Auditorium Kantor Pusat BPK RI.

Para pemeriksa harus memelihara kompetensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan.  Kompetensi profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainya yang menyatakan keahlian. Penyelenggaraan CSFA ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pengembangan profesi pemeriksa keuangan negara di Indonesia. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara melalui pembentukan para profesional di bidang pemeriksaan keuangan negara. Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara tersebut ditandai dengan pemberian sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara yang mendapatkan gelar profesi CSFA. Salah satu keistimewaan pemegang gelar CSFA adalah mempunyai hak untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan negara.

“Saya berharap acara ini menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas BPK RI dalam mengabdi kepada negara dan bangsa,” ujar Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar ketika memberikan sambutan sekaligus melakukan pembukaan kegiatan. Pembukaan CSFA ini dihadiri oleh para pejabat pimpinan tinggi madya, para pejabat pimpinan tinggi pratama, dan para pejabat fungsional ahli utama. Sementara itu, Kepala Badiklat PKN, Hery Subowo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan CSFA Recognition adalah dalam rangka merintis pembentukan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, yang mengatur bahwa BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa. Kewenangan Badiklat PKN menyelenggarakan sertifikasi profesi berdasarkan SOTK BPK yang baru yaitu Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tanggal 29 September 2019.

Pelaksanaan CSFA Recognition ini berlangsung selama tiga hari, Senin, Selasa dan Kamis, 30 September – 1 Oktober 2019, dan 3 Oktober 2019. Kegiatan ini diperuntukkan bagi pemeriksa keuangan negara di internal BPK RI yang terdiri dari 118 orang yaitu para Pimpinan BPK (Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota), pelaksana senior (Eselon I dan Eselon II), dan pemeriksa ahli utama. Hadir pula dalam kegiatan ini adalah para senior pelaksana BPK RI yang sudah purna bakti namun masih berkiprah dalam pengembangan pemeriksaan keuangan negara.

Pemerolehan sertifikasi CSFA Recognition bagi para pimpinan BPK dan pejabat eselon I dilaksanakan dengan metode penyampaian orasi ilmiah di hadapan para pimpinan BPK pejabat eselon I dan eselon II serta para peserta CSFA Recognition lainnya. Sedangkan pemerolehan sertifikasi CSFA bagi para peserta lainnya adalah dengan cara mengikuti orasi ilmiah yang disampaikan oleh para Pimpinan BPK dan pejabat eselon I, penyusunan makalah ilmiah dan ujian sertifikasi dengan materi utama yang berasal dari makalah pimpinan BPK dan para pejabat eselon I. Pada tahap selanjutnya, Badiklat PKN juga berencana menyelenggarakan ujian profesi bagi pemeriksa keuangan negara dari luar BPK RI, yaitu para akuntan publik dan pengawas internal pemerintah.  (EN)

Foto: WW, DM