Pandemi Covid-19, Seluruh Diklat Tatap Muka Ditunda

Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan dengan melihat kondisi saat ini BPK mengeluarkan kebijakan internal melalui Surat Edaran Sekjen BPK tanggal 31 Maret 2020 untuk memperpanjang keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19) di lingkungan pelaksana BPK.


Untuk itu masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) diperpanjang hingga 14 April 2020 dan seluruh kegiatan diklat tatap muka di Badiklat PKN maupun Balai Diklat Yogya, Medan, dan Gowa ditunda pelaksanaannya hingga ada kebijakan baru.
.