Distance Learning, Inovasi Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19

Menyikapi situasi dan informasi yang terus berkembang terkait penyebaran Covid-19, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) mengambil langkah kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawai, yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan BPK. Pelaksanaan kebijakan WFH ini berlaku hingga 29 Mei 2020 sejak 17 Maret 2020 lalu.

WFH ini merupakan dukungan terhadap upaya Pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang telah menjadi status darurat nasional. Pemerintah mengimbau untuk melakukan physical distancing, yaitu dengan meminimalkan kontak fisik dengan orang lain. Physical distancing ini dilakukan oleh Badiklat PKN dengan tidak mengadakan diklat secara tatap muka untuk sementara waktu, baik di Badiklat PKN, maupun di Balai Diklat Yogya, Medan, dan Gowa. Selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH), para pegawai tidak diperkenankan untuk meninggalkan rumah/tempat tinggal, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak/darurat seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga. Di samping itu, selama masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, pegawai diharuskan untuk tetap berada di kota domisili/tempat tinggal sesuai arahan Sekretaris Jenderal BPK dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Segala aturan mengenai disiplin pegawai pun tetap berlaku bagi seluruh ASN Badiklat PKN selama WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab ASN tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Bekerja dari rumah, bukan berarti segala aktivitas kantor terhenti. Akan tetapi, para pegawai Badiklat PKN tetap bekerja seperti biasa namun tidak di kantor. Apabila diperlukan pertemuan untuk melakukan pembahasan suatu hal, dilaksanakan dengan sarana media elektronik. Hal ini dilakukan untuk mencegah kontak fisik sehingga dapat melindungi para pegawai dari penularan Covid-19. Selama WFH, tentunya pegawai memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan bekerja dari kantor. Namun pada pelaksanaannya, penerapan WFH ternyata memiliki tantangan dan kendala yang tidak mudah karena tidak semua pekerjaan dapat dilaksanakan dari rumah. Untuk menyikapi tantangan dan kendala dalam pelaksanaan proses bisnis, sebagai lembaga diklat harus memiliki inovasi agar pendidikan tetap terselenggara. Badiklat PKN terus berkomitmen meningkatkan pelayanan melalui sarana dan prasarana yang dimiliki, dengan terus berinovasi untuk membangkitkan semangat belajar dalam kondisi apapun.

Salah satu inovasi Badiklat PKN adalah penerapan metode pembelajaran jarak jauh (distance learning). Distance learning adalah pembelajaran jarak jauh yang dipandu oleh fasilitator dengan memanfaatkan media teknologi informasi. Distance learning memungkinkan pembelajar untuk belajar di rumah masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pembelajaran di kelas. Dengan bantuan media elektronik seperti PC/smartphone dan jaringan internet, pembelajaran dapat tetap berlangsung dengan menggunakan aplikasi pembelajaran online.  Distance learning memiliki manfaat di antaranya menekan biaya operasional kediklatan karena tidak ada pertemuan tatap muka. Di samping itu, mampu mendorong minat belajar peserta e-learning untuk berperan aktif dalam mengikuti pembelajaran.

Dalam masa WFH ini, Badiklat PKN telah menerapkan distance learning ini untuk beberapa penyelenggaraan diklat internal BPK yaitu sebagai berikut:

  1. Diklat Self Motivation Skill: 22-23 April 2020
  2. Workshop E-learning: 5-6 Mei 2020
  3. Workshop Teknis Pengelolaan Platform Zoom dan Moodle LMS (Learning Management System): 8 Mei 2020
  4. Diklat Manajemen Proyek: 13-15 Mei 2020
  5. Diklat Kualitas Pelayanan Publik: 14-15 Mei 2020
  6. Diklat Pemeriksaan BLU pada AKN VI: 18-19 Mei 2020
  7. Diklat Manajemen Pengelolaan Aset Negara BMN: 18-19 Mei 2020

Badiklat juga menugaskan Widyaiswara BPK untuk mengajar pada lembaga diklat eksternal menggunakan metode distance learning, sebagai berikut:

  1. Diklat Good Governance-Pusdikmanhan: 1 April 2020
  2. Diklat Prinsip-prinsip Audit-Sesko AL: 9 April 2020
  3. Diklat Neuro-Linguistic Programming(NLP)-Pusdiklat BIN: 11 April 2020
  4. Diklat Teknik Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara (Sespimma)-Lemdik Polri: 12 Mei 2020
  5. Diklat Strategi Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara (Sespimmen)-Lemdik Polri: 14 Mei 2020
  6. Diklat Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara (Sespimti)-Lemdik Polri: 20 Mei 2020
  7. Diklat Online Aplikasi Audit Command Language (ACL)-PPATK: 12 dan 14 Mei 2020

Penyelenggaraan distance learning ini menggunakan media Learning Management System (LMS) dan aplikasi Zoom Meeting. LMS merupakan aplikasi yang berfungsi mengatur fungsi administrasi, dokumentasi, pelacakan, pelaporan, dan penyampaian materi training. Sedangkan Zoom Meeting adalah media komunikasi jarak jauh yang dapat digunakan untuk konferensi video, pertemuan online, obrolan, bahkan kolaborasi seluler. Sistem pembelajaran ini merupakan salah satu upaya Badiklat PKN untuk tetap memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai di masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan distance learning ini akan dievaluasi, untuk dilihat tingkat keefektifannya dibandingkan dengan diklat tatap muka. Rencananya, distance learning akan berkelanjutan meskipun nantinya kebijakan WFH sudah tidak diberlakukan. (EN)

.
.