Beranda Ilmu Bersama Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna: Workshop Review Desentralisasi Fiskal

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK menyelenggarakan kegiatan Workshop Review Desentralisasi Fiskal (Indeks Kemandirian Fiskal Daerah) secara virtual yang diikuti 197 orang peserta meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pemeriksa Ahli Utama, dan Pemeriksa Ahli Madya serta Pejabat Fungsional Non Pemeriksa di lingkungan BPK pada Senin (08/06). Dengan dimoderatori oleh Tortama Keuangan Negara II, Laode Nusriadi, S.E, M.Si., Ak., CA., CSFA.,  workshop ini menghadirkan narasumber Ketua BPK, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., CSFA.

Ketua BPK menyampaikan bahwa review desentralisasi fiskal merupakan hal yang penting, karena desentralisasi merupakan agenda reformasi yang telah diimplementasikan sejak tahun 1999 dan kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah sehingga masih diperlukan peningkatan komitmen daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Dimensi desentralisasi fiskal dapat dijabarkan sebagai wewenang mengelola pembelanjaan, wewenang menarik dan menggunakan pajak/retribusi daerah, wewenang menggunakan transfer daerah, dan wewenang membuat pinjaman daerah dan menerbitkan obligasi. Desentralisasi fiskal ini bertujuan untuk alokasi sumber daya, mobilisasi sumber daya, dan meningkatkan kapasitas fiskal sehingga bersama-sama dapat menghasilkan pelayanan publik yang responsif, efektif, serta berkesinambungan.

Sumber: Bahan Presentasi Ketua BPK, Review Desentralisasi Fiskal, 8 Juni 2020

.

Kriteria yang digunakan untuk me-review implementasi desentralisasi fiskal dikembangkan dari empat instrumen desentralisasi fiskal. Hasil review atas tiap kriteria akan menilai keterpenuhan kondisi tersebut pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi dengan tiga pilihan yaitu sudah terpenuhi, terpenuhi sebagian atau belum terpenuhi. Selain kriteria yang bersifat kualitatif, Code of Good Practices of Fiscal Decentralization (CGPFD) juga dilengkapi dengan kriteria yang bersifat kuantitatif, yakni indeks kemandian fiskal daerah (fiscal autonomy index). CGPFD yang dijadikan kriteria review dapat digunakan sebagai better management practices (BMP) atau model of good management (MGM) bagi pemeriksaan kinerja.

Sumber: Bahan Presentasi Ketua BPK, Review Desentralisasi Fiskal, 8 Juni 2020

.

Ketua BPK  berharap khususnya kepada Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V dan VI yang membawahi BPK Perwakilan di daerah, untuk memahami review desentralisasi fiskal ini, kemudian untuk selanjutnya setelah penyerahan LKPD, setiap BPK Perwakilan menjelaskan tentang pengembangan kriteria yang menyebabkan keluarnya angka-angka pada laporan keuangan dan mengapa diperlukan review atas desentralisasi fiskal.

Workshop ini merupakan salah satu upaya Badiklat PKN dalam rangka pemenuhan pengembangan kompetensi seluruh pegawai BPK di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung di Indonesia. Kegiatan kediklatan dan yang semula dilakukan secara klasikal (tatap muka langsung) berubah menjadi diklat/workshop dengan metode pembelajaran secara jarak jauh (distance learning/training from home). Hal ini sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Workshop ini merupakan bagian dari forum yang disebut “Beranda Ilmu”, yang merupakan gagasan Badiklat PKN untuk tetap produktif berbagi ilmu di masa pandemi ini. Beranda ilmu memiliki maksud bahwa semua orang yang hadir dalam ruang virtual ini akan mendapat kesempatan berbagi ilmu dan bertukar pengalaman sambil terus mengasah kompetensinya dalam materi yang penting dan serius tapi tetap dibawakan dalam bentuk dialog yang santai dan terbuka. Beranda Ilmu ini juga akan dilaksanakan secara kontinyu dan berkala dengan menerapkan metodologi pembelajaran jarak jauh (distance learning) dengan memanfaatkan teknologi berupa aplikasi komunikasi langsung jarak jauh (video conference) dan juga portal Learning Management System (LMS) e-learning BPK. Harapannya, para peserta tetap dapat mengikuti kegiatan knowledge sharing secara efektif meskipun dilakukan secara online.

.

.

.

.

.

.

.

.