Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Dr. Hendra Susanto, ST, MEng, MH, CFrA, CSFA menjadi narasumber dalam kegiatan workshop Beranda Ilmu yang diselenggarakan Badiklat PKN (29/6). Workshop yang dimoderatori oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Novy Gregory Antonius Pelenkahu, MBA, Ak, CPA, CSFA, CFrA, CA ini diikuti oleh 256 partisipan yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Madya dan Pemriksa Ahli Utama BPK Pusat dan BPK Perwakilan se-Indonesia.
Mengawali kegiatan ini Kepala Badiklat PKN menyampaikan laporan pelaksanaan Workshop Beranda Ilmu seri ke-4 dengan tema yaitu Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Penanganan Covid-19: Kerangka Peraturan, Risiko Penyimpangan, dan Strategi Pemeriksaan. Dipilihnya topik ini karena kerangka peraturan dalam PBJ penanganan Covid-19 berbeda dengan PBJ pada situasi normal lainnya sehingga rentan terjadi risiko penyimpangan jika tidak cermat.
Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia mengakibatkan terjadinya perubahan di berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa khususnya terkait kondisi darurat penanganan Covid-19. Perubahan tersebut dapat dilihat dari perubahan prosedur PBJ, peraturan PBJ terkait penanganan Covid-19, dan berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan terjadinya penyimpangan dalam praktiknya di lapangan. Selain itu perubahan harga yang signifikan seperti alat pelindung diri (APD) yang mengalami lonjakan harga di awal pandemi, harus menjadi perhatian para pemeriksa keuangan saat melakukan tugas pemeriksaan. Untuk itu dalam paparannya, Dr. Hendra Susanto, CSFA mengungkapkan BPK harus memiliki database yang kuat terkait PBJ dan juga dalam hal sharing informasi antarpemeriksa. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan pemeriksa yang memiliki wawasan luas dalam melakukan pemeriksaan penanganan Covid-19. Dalam kondisi seperti ini para pemeriksa akan menghadapi dua tantangan, yaitu bagaimana melakukan pemeriksaan dengan melihat kondisi darurat bencana sehingga kecepatan dalam penyaluran dana dan bantuan sangat penting, namun juga tetap harus mewaspadai penyimpangan yang mungkin banyak terjadi selama penanganan Covid-19.
Selain itu beliau juga menyampaikan risiko kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 seperti risiko strategis, risko kepatuhan, risiko moral hazard, dan risiko operasional. Risiko tersebut harus dimitigasi dengan pengendalian internal yang baik dengan pengawasan pihak internal dan eksternal. Risiko lainnya yang mungkin terjadi dalam proses PBJ saat ini yaitu ketidakselarasan peraturan, ketidaktepatan proses PBJ, dan penyimpangan dalam pelaksanaan serta pertanggungjawaban PBJ. Saat ini BPK telah bersiap untuk melakukan pemeriksaan pada semester II tahun 2020 atas pelaksanan PBJ penanganan Covid-19 yang mencakup penganggaran, proses pengadaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan belanja barang dan jasa.
Workshop yang berdurasi selama 2 jam ini juga diisi diskusi interaktif dan sharing pengalaman serta pengetahuan antara pimpinan maupun peserta sehingga semakin memperkaya wawasan yang hadir dalam acara tersebut. Menutup paparannya, Dr. Hendra Susanto, CSFA sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar kegiatan Workshop Beranda Ilmu yang menjadi brand Badiklat PKN ini dilaksanakan di level teknis (Anggota Tim) dan diikuti secara luas oleh para Pelaksana BPK. Dengan mengikuti workshop ini, beliau berharap para pemeriksa semakin siap melaksanakan tugas pemeriksaan terkait penanganan Covid-19 sehingga mampu menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat sesuai visi BPK.