Beranda Ilmu bersama Anggota VI BPK RI, Penanganan Covid-19 pada Bidang Kesehatan: Kerangka Aturan, Risiko Penyimpangan, dan Strategi Pemeriksaan

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI,  Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA menjadi narasumber dalam kegiatan workshop Beranda Ilmu yang diselenggarakan oleh Badiklat PKN (10/8). Workshop yang dimoderatori oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Dr. Dory Santosa, CSFA., diikuti oleh 136 partisipan yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator serta pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Madya dan Utama BPK Pusat dan BPK Perwakilan di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badiklat PKN, Dr. Hery Subowo, CSFA., menyampaikan laporan pelaksanaan workshop Beranda Ilmu seri ke-5 dengan tema Penanganan Covid-19 pada Bidang Kesehatan: Kerangka Aturan, Risiko Penyimpangan, dan Strategi Pemeriksaan. Dipilihnya topik ini karena kerangka peraturan dalam pemeriksaan maupun strategi pemeriksaan dalam penanganan Covid-19 bidang kesehatan berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, sehingga diperlukan pembekalan serta diskusi lebih mendalam antara Anggota VI BPK dengan para Pejabat Pimpinan Tinggi maupun para pemeriksa di lingkungan BPK RI.

Mengawali paparannya, Anggota VI BPK menjabarkan terlebih dahulu perspektif tujuan bernegara yaitu untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia, yang kemudian diikuti oleh upaya Pemerintah dengan menerbitkan UU No. 24 Tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana, UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Oleh karena itu untuk dapat meyakinkan pelaksanaan undang-undang telah berjalan dengan baik dan untuk melindungi kepentingan masyarakat, maka perlu dilakukan pemeriksaan khususnya pada bidang kesehatan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan penanganan Covid-19 pada bidang kesehatan, terlebih dahulu Anggota VI BPK mengungkapkan permasalahan kesehatan yang telah terjadi sebelum pandemi seperti permasalahan dalam pengelolaan kepesertaan, pengelolaan obat, pengelolaan sumber daya kesehatan, pendanaan JKN dan pengelolaan dana kesehatan sehingga hasil pemeriksaan ini harus dapat ditindak lanjuti beriringan dengan penanggulangan kesehatan pada pandemi Covid-19. Selain itu secara lebih mendalam, Anggota VI BPK menyampaikan risiko-risiko serta manajemen pengendalian Covid-19 pada bidang kesehatan yang terdiri dari, resiko early warning systems dan risk management, surveillance, karantina, pencegahan, pengendalian, dan promosi kesehatan yang dilaksanakan dengan kurang memadai, serta pelayanan kesehatan yang belum optimal.

Untuk menindaklanjuti berbagai risiko tersebut, maka diperlukan strategi-strategi khusus dalam melaksanakan pemeriksaan, untuk dapat menilai efektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan poin-poin yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan seperti, prosedur alokasi dan realisasi anggaran, manfaat dan bantuan telah diterima oleh pihak yang tepat, pencatatan transaksi dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan, apakah terdapat penyalahgunaan anggaran dalam kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan PBJ telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan, dan manajemen penanggulangan bencana telah dilakukan dengan memadai.

Dengan mengacu pada poin-poin tersebut, diharapkan para pemeriksa memperoleh acuan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan serta untuk mencapai tujuan bernegara dalam melindungi Bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dengan memastikan penyelenggaraan Negara dalam Penanganan Covid-19 pada Bidang Kesehatan telah berjalan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.