Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) kembali menyelenggarakan webinar dengan tema Aspek Hukum dan Akuntabilitas di Masa Darurat dan Implementasinya dalam Penanganan Covid-19. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam mengatasi Pandemi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemeriksa BPK. Pemeriksaan atas penanganan Covid-19 merupakan pemeriksaan yang luas lingkup tugasnya, untuk itu dalam pelaksanaan pemeriksaan atas penanganan Covid-19 dibutuhkan sinergi dan pemahaman entitas yang baik agar bisa menentukan tujuan dan lingkup pemeriksaan yang tepat untuk menjawab tujuan pemeriksaan (12/11).
Hadir membuka pelaksanaan kegiatan Anggota I BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., CFrA, CSFA menyampaikan bahwa implementasi kebijakan dalam kondisi kedaruratan menimbulkan potensi risiko di antaranya risiko strategis sehingga tidak tercapainya tujuan kebijakan, risiko kepatuhan yaitu pelanggaran terhadap peraturan yang menimbulkan risiko hukum, risiko moral hazard yaitu penyalahgunaan wewenang dan kecurangan, dan risiko operasional terkait terkendalanya pelaksanaan kebijakan di lapangan. Risiko-risiko tersebut muncul antara lain dalam penanganan pandemi Covid-19.
Untuk menjawab berbagai risiko tersebut diselenggarakan kegiatan webinar ini dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, yang menyampaikan peran KPK dalam mendukung implementasi kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 serta risiko fraud dalam pengelolaan keuangan negara di masa krisis. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si. yang menyampaikan mengenai mekanisme pengendalian pengadaan barang/jasa di masa darurat. Adapun Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diwakili oleh Sekretaris Utama BNPB Ir. Harmensyah, Dipl. S.E., M.M menyampaikan mengenai manajemen bencana di masa pandemi Covid-19 dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan di masa darurat. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. menyampaikan mengenai kebijakan BPKP dalam mendukung kebijakan penanganan Covid-19 serta sinergi BPKP-APIP dalam audit atas penanganan Covid-19.
Kegiatan Webinar yang dihadiri oleh 644 partisipan terdiri atas pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara, serta para Ketua Tim Pemeriksaan dan Tim Kelompok Kerja Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19. Webinar ini diselenggarakan untuk mendalami kebijakan yang diambil dalam menghadapi pandemi. Kebijakan komprehensif yang diambil oleh entitas-entitas tersebut, diharapkan dapat memberikan kerangka yang memadai bagi pemeriksa dalam merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar identifikasi, analisis, dan evaluasi atas pengelolaan keuangan negara yang dihasilkan dapat mendukung upaya penanganan Covid-19. Melalui webinar ini, diharapkan dapat mendorong pemeriksa BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 serta mengidentifikasi masalah yang berkembang sehingga dapat segera diatasi dengan respon yang solutif.
Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman atas strategi dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah serta pelaksanaannya dalam upaya penyelamatan bangsa dan negara khususnya dalam aspek hukum dan akuntabilitas yang mempengaruhi kesejahteraan dan pembangunan bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pemahaman yang komprehensif atas aspek hukum dan akuntabilitas tersebut diharapkan memberikan kerangka yang memadai bagi pemeriksa dalam merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar penilaian atas kegiatan/belanja, identifikasi masalah dan penyebabnya serta perumusan rekomendasi bisa mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.