Diklat Peningkatan Kapasitas Kompetensi Pemeriksa

Badiklat PKN menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kapasitas Kompetensi Pemeriksa (Metode Distance Learning) yang diikuti oleh 124 peserta, diklat ini diselenggarakan dalam upaya peningkatan kompetensi pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Investigasi (AUI). AUI merupakan salah satu unit kerja di BPK yang bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Diklat yang dilaksanakan selama 5 hari pada tanggal 13, 19, 26 November, dan 3, 9 Desember 2020 ini diawali dengan pengarahan oleh Wakil Ketua BPK, Dr. Agus Joko Pramono, CSFA. Dalam arahannya, beliau menyampaikan materi tentang Penelusuran Aset (Asset Tracing) Dalam Pemeriksaan Investigatif. Menurutnya, beberapa upaya yang perlu dilakukan BPK dalam rangka penelusuran aset ini adalah menyiapkan kompetensi SDM pemeriksa di AUI, melengkapi tools (hardware dan software), berkoordinasi dengan pemilik data, dan juga Aparat Penegak Hukum (APH).

           

Materi terkait Asset Tracing ini juga disampaikan oleh fasilitator diklat pada hari pertama yaitu Direktur PWC’s Forensic Service dan sekaligus Pengurus ACFE Indonesia Chapter, Budi Santoso, S.E., Ak., CA, MforAccy, PGCS, CFE., CPA (Aust.).  Dengan pelaksanaan diklat ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetesi para pemeriksa BPK khususnya dalam pemeriksaan investigatif, dan hasilnya dapat digunakan untuk membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum bagi para pihak yang terlibat serta dapat membantu dalam upaya pengembalian kerugian negara.