Blended learning merupakan pelatihan terpadu yang mengombinasikan antara metode klasikal dan distance learning. Dalam blended lerning terdapat 3 jenis metode seperti pelatihan mandiri, distance learning, dan pembelajaran klasikal. Ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas pada LAN RI, Tri Atmojo Sejati, ST, SH, M.Si., mengawali paparannya dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Blended Learning bagi Penyelenggara dan Fasilitator Latsar CPNS, Senin (25/01).
Metode pembelajaran blended learning merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam mengantisipasi perkembangan kondisi yang ada selama pandemi covid-19 khusunya terkait penyelenggaraan pelatihan dasar yang perlu disesuaikan. Sesuai dengan rencana, Badiklat PKN akan menyelenggarakan Pelatihan Dasar bagi CPNS mulai Februari 2021 yang akan diikuti oleh CPNS BPK golongan III sebanyak 282 peserta, golongan II sebanyak 66 peserta, dan juga CPNS yang berasal dari Bappenas sebanyak 102 peserta.
Untuk memberikan pembekalan kepada para penyelenggara dan fasilitator latsar CPNS serta menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai kebijakan dan pedoman penyelenggaraan latsar CPNS maka kegiatan sosialsasi ini diselenggarakan. Dalam sosialisasi ini disampaikan mengenai kebijakan dan pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS, yaitu penyelenggaraan Latsar CPNS dengan metode blended learning yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Metode pembelajaran ini tertuang dalam Peraturan LAN No. 1 Tahun 2021 terkait Peraturan Latihan Dasar CPNS yang menggantikan peraturan LAN No. 12 Tahun 2018. Selain itu dalam kesempatan ini para narasumber juga menyampaikan materi terkait desain penyelenggaraan serta strategi pembelajaran manajemen dan juga metode pembelajaran secara full e-learning yang telah dipersiapkan oleh LAN untuk mengantisipasi jika kegiatan blended learning dan klasikal tidak dapat diterapkan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Melalui kegiatan ini, Kepala Badiklat PKN Dra. Ida Sundari, M.M., CSFA., berharap selain dapat memberikan informasi secara lengkap terkait perubahan ketentuan pelaksanaan diklat pelatihan dasar, juga dapat menjadi ajang untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak LAN khusunya untuk memberikan evaluasi terhadap kegiatan latsar yang diselenggarakan oleh Badiklat sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat untuk peningkatan kompetensi pegawai.