FGD Roadmap to BPK Corporate University (BPK CorpU)

Dinamika perubahan lingkungan dan pelaksanaan proses bisnis Badiklat PKN mengharuskan BPK untuk melakukan penyempurnaan dan penataan kembali organisasi Badiklat PKN, terutama pada manajemen kediklatan agar dapat mengakomodasi perubahan lingkungan internal dan eksternal organisasi.

Beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, maka Badiklat PKN perlu melakukan antisipasi dan akselerasi dengan menerapkan model pembelajaran yang komprehensif seperti corporate university. Corporate University merupakan pola pendidikan yang dirancang untuk membantu organisasi induknya dalam mencapai tujuan dengan cara menyelenggarakan aktivitas-aktivitas yang mendukung pembelajaran dan pengetahuan individu maupun organisasi.

“BPK CorpU bukan satuan kerja baru dan bukan pula tugas tambahan baru. BPK CorpU merupakan pembelajaran yang melekat pada setiap proses bisnis sehari-hari”, hal ini disampaikan oleh Kepala Badiklat PKN, Ida Sundari, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Roadmap to BPK CorpU yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (09/3).

Rangkaian Kegiatan FGD ini terbagi menjadi enam sesi yang dilaksanakan pada 9, 10, dan 16 Maret 2021, dengan peserta yang berbeda pada tiap sesinya. Sesi pertama yaitu 9 Maret 2021 dihadiri oleh para pejabat struktural BPK di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I s.d. VII dan Auditorat Utama Investigasi, sedangkan sesi kedua dihadiri oleh para pejabat struktural BPK di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Revbang, Direktorat Utama Binbangkum, dan Inspektorat Utama. FGD berikutnya diikuti oleh para pejabat struktural BPK Perwakilan, Staf Ahli dan para Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK pada 10 dan 16 Maret 2021.

Para narasumber dari Badiklat PKN memaparkan Gambaran Umum Konsep BPK CorpU, Peran Strategis Satker dan Pelaksana BPK dalam kerangka Corporate University ini untuk didiskusikan dan mendapatkan masukan sehingga akan terjalin mindset yang tepat dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan BPK CorpU.

Dijelaskan lebih lanjut, BPK CorpU yang akan segera dicanangkan pada 8 April 2021 mendatang ini bukan berarti bahwa BPK akan memiliki sebuah universitas, melainkan sebuah pendekatan pembelajaran organisasi untuk pengembangan kompetensi pegawai BPK, yang bertujuan untuk mendukung kinerja BPK.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran, Dwi Setiawan Susanto, diungkapkan bahwa dengan adanya BPK CorpU ini akan memberikan dampak positif seperti peningkatan performance organisasi, peningkatan performance dan kapabilitas pegawai, pengelolaan pengetahuan organisasi yang lebih baik, terwujudnya learning organization dan individu pembelajar, serta menambah manfaat bagi para pemangku kepentingan BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Diklat PKN, Gunarwanto menambahkan, model penyelenggaraan diklat pada BPK CorpU ini nantinya akan lebih komprehensif, lebih beragam dan lebih memanfaatkan teknologi informasi. Inovasi konten program pembelajarannya pun akan semakin beragam. Pola belajar dalam sistem pembelajaran BPK CorpU ini, bisa dilakukan kapan saja, di mana saja oleh semua pelaksana BPK sesuai minat dan kebutuhan secara bertahap maupun sekaligus. Para pegawai dapat belajar melalui kelas tatap muka, kelas online, belajar mandiri dengan membaca baik fisik maupun digital, belajar mandiri melalui permainan, belajar dari praktik secara individu maupun kelompok, video, bahkan chatting.

Lebih lanjut Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Juska Meidy Enyke Sjam menyampaikan bahwa dalam rangka pengembangan sistem pembelajaran berbasis BPK CorpU, maka perlu dilakukan pengembangan kebijakan, mekanisme, dan infrastruktur penerapan sistem pembelajaran serta harmonisasi sistem pembelajaran dengan pengembangan manajemen pengetahuan BPK terutama pada tahap awal adalah eksternalisasi tacit knowledge menjadi explicit knowledge. Oleh karenanya, sistem pembelajaran ini harus didukung dengan Sistem Manajemen Pool of Expert Learning (SIMPOEL) dan center of knowledge dari masing-masing satker BPK.