“Selamat kepada Anggota VI BPK yang secara resmi mendapat gelar CSFA sebagai bentuk pengakuan bahwa gelar CSFA sudah layak untuk disandang,” ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna saat memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan Sertifikat CSFA, Kamis (13/1) di Auditorium BPK, Gedung Tower BPK. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan orasi ilmiah Anggota VI BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana pada Certified State Finance Auditor (CSFA) Recognition Program yang telah dilaksanakan di Sentul, Jawa Barat (29/12). Tema orasi ilmiah yang diangkat pada saat itu berjudul “Strategi Penguatan Pemeriksaan Kinerja BPK dalam Rangka Optimalisasi Peran Pencapaian Tujuan Negara.”
Sertifikasi profesi CSFA merupakan tindak lanjut dari amanah Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengatur bahwa BPK menjamin pemeriksa memiliki keahlian yang diperlukan, dimana pemeriksa harus menjaga kompetensi profesional mereka melalui pengembangan profesional berkelanjutan dan pemeriksa secara kolektif harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian.
Penyelenggaraan sertifikasi CSFA bertujuan untuk meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara melalui pembentukan para profesional di bidang pemeriksaan keuangan negara. Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara yaitu gelar profesi CSFA.