Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 9 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menjalin kerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
Akuntan Publik yang akan membantu penugasan BPK dalam melakukan pemeriksaan diharapkan memiliki keahlian yang memadai dan mutakhir mengenai standar pemeriksaan keuangan negara maupun pedoman perilaku bagi seorang pemeriksa. Oleh karena itu untuk membantu pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2021, Badiklat PKN menyelenggarakan Pelatihan Pra Penugasan KAP Pemeriksaan LKPD Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjutan bagi KAP yang Bekerja untuk dan atas Nama BPK Tahun 2022.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode distance learning danĀ diikuti oleh 168 KAP ini, penyelenggaraannya dibagi menjadi satu kelas dasar di Badiklat PKN dan tiga kelas lanjutan masing-masing di BDPKN Medan, Yogya, dan Gowa. Pembukaan diklat dilakukan oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Juska Meidy Enyke Sjam. Pelatihan dilaksanakan secara onclass pada 7 hingga 11 Februari 2022 dan secara offclass dengan waktu menyesuaikan satuan kerja pemeriksaan masing-masing.
Tujuan penyelenggaraan pelatihan ini yaitu peserta mampu menyusun persiapan pemeriksaan sesuai kebijakan perencanaan pemeriksaan BPK sebagaimana nanti akan dievaluasi oleh fasilitator dan penguji media orientasi kerja. Harapannya, pemeriksa KAP dapat memiliki keahlian yang setara dengan pemeriksa BPK untuk dapat bekerja sama menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.