Badiklat PKN BPK RI membuka kesempatan bagi para peserta Diklat Sertifikasi Registrasi KAP Tahun 2021 yang telah mengikuti Diklat di Badiklat PKN BPK RI tetapi belum dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Registrasi KAP, untuk mengikuti ujian ulang dengan ketentuan sebagai berikat:
S-22 Pengumuman Ujian Mengulang Sertifikasi Registrasi KAP Tingkat Pemeriksa Tahun 2021