Workshop Penyamaan Persepsi Pengajar Latsar CPNS bagi Para Calon Pengajar Latsar CPNS Tahun 2022

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4), CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

.

Untuk dapat mengakomodasi berbagai tuntutan tersebut, Badiklat PKN bekerja sama dengan LAN menyelenggarakan Workshop Penyamaan Persepsi Pengajar Latsar CPNS bagi para calon pengajar Latsar CPNS Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring, Senin (07/03). Mengawali diklat ini, Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, CSFA  menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut penerimaan CPNS yang telah dilaksanakan oleh BPK, Badiklat PKN memiliki peran dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para CPNS sehingga dapat menjadi PNS profesional yang berkarakter berlandaskan pada nilai-nilai dasar (core values) ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Erna Irawati. Dalam paparannya, beliau juga menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan Pelatihan Dasar CPNS yang berkualitas sebagaimana ditetapkan dalam PerLAN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS serta KepLAN Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, terdapat persyaratan untuk menjadi pengajar Latsar CPNS yaitu harus memiliki sertifikat kompetensi untuk mengampu agenda pembelajaran dan mata pelatihan pada Latsar CPNS.

.

Untuk itu melalui workshop yang diselenggarakan mulai 7 – 25 Maret 2022, diharapkan para calon pengajar Latsar CPNS mampu mengampu agenda pembelajaran dan mata pelatihan pada Latsar CPNS sehingga dapat menghasilkan penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan nonklasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan para CPNS mampu  menginternalisasi, menerapkan, mengaktulisasikan, dan membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi) serta merasakan manfaatnya sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS  yang  profesional sesuai  bidang  tugas.