Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara (CSFA Recognition Program) bagi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri

“Sertifikasi profesi CSFA yang digagas oleh BPK merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pada Paragraf 13 PSP 100 Standar Umum SPKN mengatur antara lain “Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian”, ungkap Plt. Badiklat PKN, Gunarwanto, saat membuka acara Sertifikasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara (CSFA Recognition Program) bagi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, pada Selasa, (15/3) di Markas Besar Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sertifikasi CSFA bagi Irwasum Polri merupakan rangkaian kegiatan CSFA Recognition Program yang diselenggarakan pertama kali pada September dan Oktober 2019 untuk Pimpinan BPK, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pemeriksa Ahli Utama. Tujuan pelaksanaan sertifikasi ini adalah untuk pemberian bukti kompetensi kepada pihak eksternal BPK yang turut mendukung BPK dalam menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara.

 

Sertifikasi yang diselenggarakan BPK ini sangat penting karena dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK  dapat menggunakan tenaga ahli dan/atau  tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK yang antara lain pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pemeriksa pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Pada kesempatan kali ini hadir pula Ketua Umum DPN IPKN, Prof. Bahrullah Akbar. Dalam sambutannya, beliau memberikan penjelasan terkait visi dan misi IPKN. Visi IPKN adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa yang profesional untuk memajukan bangsa dan negara. Sedangkan Misi IPKN yaitu meningkatkan profesionalisme pemeriksa, menjembatani berbagai latar belakang pemeriksa, meningkatkan peran pemeriksa sebagai agen perubahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, untuk menjalin kerja sama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras, kemudian yang terakhir menjembatani kepentingan antara pemeriksa keuangan negara dengan instansi BPK dan organisasi profesi lainnya. Ketua IPKN juga menjelaskan, salah satu manfaat organisasi profesi yaitu untuk meningkatkan hubungan antara pemeriksa BPK dengan profesi akuntan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, dan Aparat Penegak Hukum dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara.

Sertifikasi CSFA bagi Irwasum Polri dilakukan dengan pola menyimak Orasi Makalah dengan tema “Tantangan dalam penerapan azas-azas pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan fungsi Polri yang presisi, yang disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto di hadapan para pejabat BPK dan para undangan.

Beliau juga menjelaskan sesuai Pasal 13, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, fungsi kepolisian yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) antara lain di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Harapannya dengan orasi makalah ini akan menjadi masukan pemikiran yang bisa dikembangkan di BPK untuk memperkuat praktik pemeriksaan keuangan negara, sekaligus memperkuat pengetahuan dan teori terkait pemeriksaan keuangan negara. Badiklat PKN BPK sebagai pemegang wewenang untuk melaksanakan sertifikasi terus melakukan upaya penyempurnaan atas pelaksanaan sertifikasi profesi dan keahlian yang menjadi lingkup kewenangannya.