Untuk menunjang peningkatan kualitas hidup dan kenyamanan masyarakat, saat ini Pemerintah semakin meningkatkan pembangunan di bidang infrastruktur. Bertambahnya kuantitas dan kualitas kegiatan pembangunan infrastruktur menyebabkan meningkatnya risiko atas penyalahgunaan anggaran dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan.
Agar dapat melaksanakan pemeriksaaan pekerjaan konstruksi dengan efektif dan efisien, Pemeriksa harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para pemeriksa dapat menganalisis dan menilai hasil pekerjaan dengan tepat dan akurat, yang pada akhirnya dapat memberikan rekomendasi yang tepat pula.
Agar pemeriksa dapat melakukan analisis, menilai hasil pekerjaan konstruksi secara akurat serta memberikan rekomendasi yang tepat, maka diperlukan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan infrastruktur, khususnya di bidang gedung dan bangunan. Untuk itu, Badiklat PKN BPK bersama Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya menyelenggarakan kegiatan diklat dengan tema Pelatihan Pemeriksaan Infrastruktur Gedung dan Bangunan bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lanny Jaya, yang diselenggarakan secara tatap muka Senin (20/6).
Diklat yang akan berlangsung selama 5 hari, yaitu pada 20 s.d. 24 Juni 2022 dan diikuti sebanyak 30 peserta, dibuka langsung oleh Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan PKN, Gunarwanto. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang telah memilih Badiklat PKN sebagai tempat berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pemeriksaan pekerjaan infrastruktur.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Inspektorat Kabupaten Lanny Jaya, Ir. Yohanes DB. Sangur, beliau mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Badiklat PKN untuk menggali ilmu terkait pemeriksaan. Melalui pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal sekaligus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kualitas, kompetensi, dan kapabilitas para pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan infrastruktur pemerintah.