Untuk mewujudkan efektivitas sistem pengendalian intern dalam organisai, peran strategis Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangat diperlukan untuk dapat melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Jenis audit yang dilakukan oleh APIP meliputi audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Audit dengan tujuan tertentu adalah audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas, salah satunya adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Untuk memfasilitasi pengembangan kompetensi para APIP khususnya dalam hal audit penghitungan kerugian negara, Badiklat PKN menyelenggarakan Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara bagi Para Pegawai di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diselenggarakan secara klasikal di Badiklat PKN, Senin (11/7).
Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Juska Meidy Enyke Sjam dalam sambutannya mengungkapkan bahwa peran APIP yang efektif dalam mengawasi dan mengaudit penggunaan dana yang diperoleh dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah selaras dengan tujuan BPK yaitu meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.
Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para APIP khususnya di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dalam mengidentifikasi indikasi kerugian negara/daerah hingga merumuskan manfaat hasil penghitungan kerugian negara/daerah atas kasus tindak pidana yang sedang diproses secara hukum.