Penutupan Diklat JFPA Madya dan Muda Tahun 2022

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menetapkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan oleh pemeriksa yang kompeten dan professional. Oleh sebab itu untuk menjamin seorang pemeriksa mampu menjalankan tugas pemeriksaan sesuai dengan jenjangnya, maka perlu dirancang suatu pelatihan jabatan fungsional atas jenjang jabatannya. Pelatihan jabatan fungsional ini selanjutnya menjadi syarat untuk menjamin bahwa pemeriksaan dapat dilakukan sesuai SPKN.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), Suwarni Dyah Setyaningsih pada acara penutupan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) Ahli Muda dan Ahli Madya Tahun 2022 pada Senin (12/12/2022).

Secara daring, Kepala Badiklat PKN memberikan ucapan selamat kepada para peserta pelatihan. “Selamat kepada seluruh peserta pelatihan, usai mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran ini kami harap dapat menjalankan tugas, fungsi, dan peran sebagai pemeriksa ahli madya dan muda di masa mendatang”, ungkap Kepala Badiklat PKN.

Kepala Badiklat PKN menambahkan bahwa dengan semangat BPK Corpu, Badiklat PKN terlibat secara aktif dalam peningkatan kompetensi pegawai BPK dengan berperan menyediakan sistem pembelajaran yang lebih berorientasi kepada pencapaian tujuan organisasi sekaligus memenuhi harapan peningkatan kompetensi individu. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pelatihan JFPA Madya dan Muda Tahun 2022 ini, Badiklat PKN melibatkan satuan kerja untuk berperan dalam proses pembelajaran melalui kegiatan On the Job Training (OJT).

Diklat JFPA Madya dan Muda Tahun 2022 ini merupakan angkatan pertama yang melaksanakan pendekatan OJT dalam pelatihan. Pendekatan OJT adalah pendekatan pelatihan yang diberikan dengan menyesuaikan metode kerja, melakukan adaptasi dengan pekerjaan, menggunakan media kerja/alat kerja secara langsung di lapangan. Selama OJT para peserta pelatihan mendapatkan bimbingan dan arahan dari mentor yang sesuai dengan tujuan organisasi, agar peserta meliliki kemampuan dan wawasan untuk melaksanakan pemeriksaan secara riil yang meliputi semua tahapan pemeriksaan baik dari aspek teknis, subtansi, maupun dukungan pemeriksaan termasuk administrasi pemeriksaan berdasarkan standar, sistem, dan kriteria pemeriksaan yang berlaku di BPK.