Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, BPK dalam Renstra Tahun 2020 – 2024 telah mencanangkan visi untuk menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. Pencapaian visi tersebut dilakukan melalui beberapa strategi salah satunya pelaksanaan Strategi meningkatkan kualitas pemeriksaan secara strategis, antisipatif, dan responsif.
Untuk menjaga kualitas pemeriksaan, BPK telah menetapkan Keputusan BPK No. 6/K/I-XIII.2/6/2020 tentang Enam Pilar Standar Pengendalian Mutu antara lain tanggung Jawab BPK atas Mutu, Perencanaan dan Pertimbangan Risiko serta Persyaratan Etika. Standar pengendalian mutu tersebut telah sejalan dengan standar INTOSAI yaitu ISSAI 140 QualityControl for SAI.
Pada penerapan Elemen 5 Kinerja Pemeriksaan, Itama dituntut untuk melaksanakan penelaahan mutu pemeriksaan yang dilaksanakan sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan. Dalam melaksanakan penelaahan mutu pemeriksaan atas pemeriksaan keuangan, Itama menggunakan beberapa referensi seperti International Standar on Auditing (ISA) 220 Quality Management for an Audit of Financial Statements (Revised) yang dikeluarkan International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) dan Standar Audit (SA) 220 Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Pada akhir tahun 2020 IAASB mengeluarkan International Standard on Quality Management (ISQM) 1 dan ISQM 2. Kedua standar ini sangat memengaruhi pelaksanaan quality control dan quality assurance yang dilaksanakan oleh lembaga pemeriksa termasuk BPK. Hal ini juga akan memengaruhi Itama dalam melaksanakan fungsi pengawasan khususnya terkait pengawasan atas pemeriksaan.
Oleh karena itu, untuk membekali pemeriksa BPK, Badiklat PKN bekerjasama dengan Itama memandang perlu untuk melaksanakan workshop persiapan pelaksanaan penelaahan mutu pemeriksaan keuangan. Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta dapat menerangkan teori dan praktik dalam pelaksanaan penelaahan pengendalian mutu pemeriksaan keuangan serta menerangkan teori dan praktik risk based audit dalam pemeriksaan keuangan.
Workshop dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Diklat, Dwi Setiawan Susanto, Senin (30/1). Workshop dilaksanakan dengan metode klasikal, diselenggarakan selama 2 (dua) hari kerja pada 30 s.d 31 Januari 2023 dengan jumlah peserta 50 (lima puluh) orang peserta yang merupakan pejabat struktural dan fungsional pada Inspektorat Pemenuhan Keyakinan Mutu Pemeriksaan, Inspektorat Utama BPK RI.