Badiklat PKN BPK Selenggarakan Pelatihan Probity Audit Infrastruktur Gedung dan Bangunan Bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Kota Bukittinggi

Sebagaimana diatur dalam pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima, hasil pekerjaan.

 

Ketentuan mengenai APIP diatur  pada pasal 1 butir 22 Perpres Nomor 12 Tahun 2021, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, termasuk akuntabilitas keuangan negara. Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) yang disebut probity audit.

Oleh karena itu, Badiklat PKN BPK menyelenggarakan Pelatihan Probity Audit Infrastruktur Gedung dan Bangunan Bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Kota Bukittinggi yang di selenggarakan secara klasikal  pada 22 s.d 24 Mei 2023 di Badiklat PKN BPK. Kegiatan pelatihan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Afrilizar Diantini, Senin (22/5). Pelatihan ini bertujuan untuk menjelaskan definisi dan struktur gedung dan bangunan serta pemahaman terhadap peraturan perundangan terkait pembangunan insfrastruktur, merancang perencanaan dan gambaran umum Probity Audit.

Pada Pelatihan ini para peserta akan mendapatkan materi antara lain Gambaran Umum Probity Audit, Perencanaan Probity Audit, Risiko dan Pengendalian Intern dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Dengan mengikuti Pelatihan ini diharapkan nantinya para peserta dapat melaksanakan Proby Audit pekerjaan Infrastruktur Gedung dan Bangunan sehingga pemeriksaan dapat dilaksanakan secara akurat, efektif dan efisien.