Bertempat di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK, Kalibata, para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA) RI mengikuti pembukaan pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pada Senin, (29/5). Pelatihan dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, ini merupakan pelatihan Batch III, lanjutan dari Batch I dan Batch II yang telah terselenggara pada awal April serta pertengahan Mei lalu.
Turut hadir memberi sambutan pada kesempatan pembukaan ini yaitu Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat MA, Edward TH Simarmata, dan juga perwakilan Auditorat Keuangan Negara (AKN ) III BPK, yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Mahkamah Agung (MA) yaitu Kepala Auditorat III.A, Hanif Mohamad Taufik.
Pertanggungjawaban atas BMN merupakan hal yang sangat penting karena pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dalam bentuk laporan keuangan yang disusun melalui suatu proses akuntansi atau transaksi keuangan, aset, hutang, ekuitas dana, pendapatan dan belanja, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungan.
Informasi BMN memberikan sumbangan yang signifikan di dalam laporan keuangan (neraca) yaitu berkaitan dengan pos-pos persediaan, aset tetap, maupun aset lainnya. Adapun pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi yang didukung dengan sistem sakti. Dalam hal ini, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI yang mulai digunakan untuk proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2022.
Oleh karena itu, mengingat bahwa BMN merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan cukup materialitas dalam asset pada laporan keuangan, maka diperlukan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan pegawai untuk dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan BMN sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 29 s.d. 31 Mei 2023 dengan metode klasikal di Badiklat PKN, BDPKN Meda, BDPKN Yogyakarta, BDPKN Gowa, dan BDPKN Bali ini diikuti oleh 184 peserta yang terbagi menjadi enam kelas.
Melalui pelatihan ini diharapkan akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi para peserta, agar dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan BMN di lingkungan MA sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga meningkatkan kualitas pengelolaan BMN di MA yang lebih efektif, efisien, optimal dan akuntabel. (EN)