BPK dapat menunjuk akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pihak lain selain BPK dapat menunjuk akuntan publik guna melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntan publik sebagaimana dimaksud adalah pemeriksa yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki posisi sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau rekan (partner) dan pemeriksa tetap pada KAP serta bersedia segera memberitahukan kepada BPK apabila ditemukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan keuangan negara harus memiliki kemampuan maupun keahlian yang memadai dan mutakhir mengenai standar audit dan pemeriksaan keuangan negara (public sector audit), termasuk pedoman perilaku. Untuk itu perlu diberikan sertifikasi terhadap pemeriksa KAP untuk dapat masuk dalam database KAP terdaftar di BPK dan nantinya dapat melakukan pemeriksaan keuangan negara.
Sehubungan hal tersebut, Badiklat PKN menyelenggarakan kegiatan Diklat Registrasi Akuntan Publik sebagai syarat KAP terdaftar di BPK yang akan melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara. Sejumlah tiga puluh tujuh (37) peserta para Akuntan Publik (Partner) dari KAP, dilaksanakan dengan metode Distance Learning. Pelatihan yang akan berlangsung selama dua hari, pada 4 Juli 2023 hingga 5 Juli 2023 ini dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, Selasa (4/7).
Adapun fasilitator pada pelatihan ini yaitu Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna, yang akan memberikan materi meliputi Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Pemeriksaan Keuangan Negara dan Penyusunan LHP. Setelah mengikuti Diklat ini, peserta di harapkan mampu menelaah Keuangan Negara, prosedur dan pelaporan pemeriksaan.