Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peran paling penting di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah para pemeriksa, yang merupakan ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi BPK untuk melaksanakan tugas pemeriksaan. Oleh karena itu pemberian pengetahuan, keahlian, dan sikap/perilaku bagi para pemeriksa menjadi sebuah hal yang mutlak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badiklat PKN, Suwarni Dyah Setyaningsih, saat membuka sekaligus memberikan sambutan kegiatan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli (JFPA) Muda Angkatan I- V Tahun 2023, pada Rabu, (5/7/23).
Dalam sambutannya yang dilaksanakan secara daring, Kepala Badiklat PKN juga menyampaikan bahwa Badiklat PKN berupaya untuk membentuk para pemeriksa di BPK agar memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan standar kompetensi. Upaya ini dilakukan melalui proses pembelajaran berdasarkan suatu kurikulum yang berbasiskan kompetensi.
Dalam laporan penyelenggaraan yang disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta, Moch. Iwan Rivdijanto, disebutkan bahwa Diklat JFPA Muda ini diselenggarakan mulai 5 Juli hingga 30 Oktober 2023. Diklat ini diikuti oleh 154 orang pemeriksa ahli muda dari Auditoriat Keuangan Negara (AKN) Kantor Pusat dan BPK Perwakilan.
Pada pembukaan pelatihan ini juga disampaikan Pengarahan Program Diklat oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaaraan Diklat, Dali Mulkana. Beliau menyampaikan berdasarkan Per MENPAN No. 38 Tahun 2017, ada tiga jenis kompetensi yang harus dipenuhi dalam pelatihan ini yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran, Dwi Setiawan Susanto, juga memberikan paparan mengenai kurikulum diklat pada pelatihan ini. Diklat JFPA Muda ini menggunakan pendekatan proses belajar mengajar andragogy, yaitu pendekatan di mana peserta diklat dipacu berpartisipasi secara aktif, saling asah, saling asih, dan saling asuh di antara peserta, dan berbagi pengalaman dari yang sudah berpengalaman kepada yang belum berpengalaman (transfer of knowledge).
Untuk peringkat penilaian peserta, Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Diklat PKN, Satrio Hari Nugroho, menyampaikan dalam paparan evaluasi diklat, nantinya akan ditentukan berdasarkan nilai akhir, kualifikasi nilai akhir, serta pemenuhan batas nilai kelulusan peserta dalam setiap evaluasi tanpa melalui remedial atau perbaikan laporan. Evaluasi pasca pelatihan ditujukan untuk mengukur tingkat implementasi dari materi yang diperoleh oleh peserta pelatihan di lingkungan tempat kerjanya.
Mengakhiri acara pembukaan ini, Kepala BDPKN Medan, Edy Mulya, menyampaikan paparan penyelenggaraan diklat. Terbagi menjadi lima kelas, diklat akan diselenggarakan secara paralel/serentak di BDPKN Medan dan Yogyakarta. Diklat JFPA Muda ini dilaksanakan melalui tiga bagian pembelajaran yaitu Diklat Mandiri melalui portal LMS e-learning Badiklat PKN, Distance Learning melalui aplikasi Zoom dan portal LMS e-learning Badiklat PKN, dan On The Job Training (OJT) di satuan kerja pemeriksaan BPK. OJT ini bermanfaat untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan secara riil yang meliputi semua tahapan pemeriksaan berdasarkan standar, sistem dan kriteria pemeriksaan yang berlaku di BPK.
Melalui pelatihan JFPA Muda ini diharapkan akan menghasilkan outcome yaitu mewujudkan Pemeriksa yang dapat melaksanakan penugasan, fungsi, serta peran sebagai Pemeriksa Ahli Muda BPK, yang setara dengan ketua tim pemeriksaan, berperan aktif Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara.