Badiklat PKN Selenggarakan Diklat Pemeriksaan Kinerja

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pemeriksa internal pada Inspektorat Daerah menjalankan fungsinya dengan melaksanakan pemeriksaan dimaan ke depannya akan lebih mengarah ke pemeriksaan kinerja Pemerintah Daerah. Pemeriksaan kinerja merupakan kunci utama dalam memenuhi kewajiban pemerintah sehubungan pertanggungjawaban kepada rakyat. Pemeriksaan ini akan memberikan tingkat keyakinan atas informasi yang dilaporkan mengenai hasil-hasil program atau kegiatan, demikian pula dalam hubungannya dengan sistem pengendalian intern dalam organisasi/lembaga.

 

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, termasuk kinerjanya. Untuk memenuhi tuntutan tersebut APIP harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan keahlian terkait pemeriksaan kinerja.

Untuk menunjang pemenuhan tuntutan tersebut, peran pemeriksaan kinerja di sektor pemerintahan merupakan kebutuhan yang mutlak untuk segera diterapkan pada masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Pemeriksaan atas kinerja pemerintah daerah menjadi penting dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, Badiklat PKN menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Kinerja secara klasikal selama 5 (lima) hari kerja pada 10 s.d 14 Juli 2023 untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan kinerja bagi APIP. Peserta Diklat Pemeriksaan Kinerja bagi para APIP di Lingkungan Inspektorat Pemerintah Daerah (Kolaboratif) diikuti sebanyak 13 (tiga belas) peserta. Pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Diklat PKN,  Satrio Hari Nugroho, Senin (10/7).

Setelah mengikuti dikat ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan langkah-langkah pemeriksaan kinerja mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan sesuai standar dan pedoman yang berlaku.