“Jadi bayangkan Anda bekerja sebagai auditor yang profesional yaitu auditor yang mengetahui standar kinerja, kompetensi dan mengetahui standar etik, yaitu apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Mengapa kita harus profesional karena kita ASN dan yang paling penting, diatasnya profesionalisme itu ada idealisme yaitu bagaimana caranya Anda memegang diri Anda sendiri disatukan dengan standar-standar yang lain”, ungkap Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, dalam sambutannya di Auditorium BPK, Gedung Tower lantai 2, Kantor Pusat BPK RI, Jumat (28/7).
Ceramah Umum dengan tema Profesionalisme ASN, dihadiri oleh Kepala Badiklat PKN, Suwarni Dyah Setyaningsih, manajemen dan fasilitator pengampu agenda Latsar di lingkungan Badiklat PKN, serta seratus (100) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Golongan II formasi DIII STAN.Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Profesionalisme adalah kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pada kesempatan ini, Wakil Ketua BPK menjelaskan mengapa harus profesionalisme, karena sesuai dengan Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang melekat pada diri setiap anggota BPK dan Pemeriksa serta menjadi patokan dan cita-cita yang ideal dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, yang terdiri dari Independensi, Integritas, dan Profesionalisme. Dimensi pembentuk profesionalisme ASN meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan sikap prilaku.Di samping itu, Wakil Ketua BPK juga membagikan tips membangun profesionalitas antara lain produktif di tempat kerja, membangun citra professional, inisiatif dalam bekerja, bekerja secara efektif, atur waktu secara efisien, berintegritas, berikan keunggulan pada hasil pekerjaan, problem solver, be positive and constructive, komunikasi yang baik, membangun kesadaran diri serta membangun hubungan yang baik.Melalui ceramah umum ini diharapkan peserta dapat menjadi ASN yang PROFESIONAL, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.