AKREDITASI PENYELENGGARA DIKLAT PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Akreditasi Penyelenggara Diklat PKN merupakan pengakuan terhadap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPP) oleh Badiklat PKN BPK setelah dinilai bahwa LPP memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk dapat melaksanakan Diklat Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPP) yang dapat mengusulkan untuk diakreditasi adalah LPP Pemerintah dan LPP Swasta yang memenuhi persyaratan.

Informasi lebih lanjut mengenai Akreditasi Penyelenggara Diklat PKN  Klik Disini