Badiklat PKN menyelenggarakan kegiatan Seminar Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Pemegang Certified State Financial Auditor (CSFA) di Lingkungan Internal BPK, dengan tema Penerapan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang diselenggarakan di Auditorium kantor BPK Pusat, Kamis (24/8).
Mengawali kegiatan ini, dalam sambutannya Ketua BPK, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa Profesionalisme pemeriksa merupakan hal yang fundamental dan krusial, untuk mewujudkan hal tersebut maka dibuktikan dengan pemberian sertifikasi CSFA. ’’Pemberian sertifikasi CSFA merupakan upaya BPK untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan, guna memperoleh kepercayaan dan memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan dalam mencapai tata kelola keuangan negara yang baik, transparan, dan akuntabel’’.
Lebih lanjut ketua BPK menyampaiakan, Untuk memelihara kompetensi tersebut, para pemegang sertifikasi CSFA ini perlu mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam melaksanakan tanggung jawab professional secara berkelanjutan agar dapat relevan dengan dinamika keuang negara. Untuk itu pemilihan tema kebijakan dan implementasi Perpres No. 33 Tahun 2020 dalam penyelenggaraan seminar keuangan negara ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman yang komprehensif, khususnya terkait isu yang tengah terjadi dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Keuangan Negara (Badiklat PKN), Suwarni Dyah Setyaningsih, dalam laporan pelaksanaan, bahwa pelaksanaan kegiatan seminar csfa ini selain untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi para pemeriksa, sekaligus sebagai wadah bagi pelaksanaan Pendidikan Profesi Berkelanjutan bagi pihak internal BPK yang telah memegang gelar profesi CSFA.
Adapun para narasumber dalam kegiatan ini yaitu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusriadi, dan Kaditama Binbangkum BPK, Akhmad Anang Hernady yang memaparkan secara detail mengenai Penerapan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regiona, ditinjau dari sisi hukum, permasalahan yang dihadapi, hingga implementasinya dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kantor pusat BPK. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini, turut di hadiri peserta secara offline dan online.