Anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang seharusnya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa sering disalahgunakan atau ditemukan tindakan korupsi. Padahal pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis bagi pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, pengembangan produksi dalam negeri, pendorong daya saing dunia usaha, pemberdayaan usaha kecil dan usaha lainnya.
Untuk dapat menyakini bahwa proses PBJ telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka kemampuan untuk melakukan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa menjadi penting bagi para Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka mendorong penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang baik dan bersih. Kemampuan pemeriksaan PBJ adalah mencakup penguasaan teknik memeriksa PBJ pada pemerintahan dari mulai tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan pengadaan.
Seiring hal tersebut, Badiklat PKN menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan PBJ selama 3 (tiga) hari kerja pada 4 s.d. 6 September 2023 dengan metode klasikal yang diiukuti sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta di lingkungan PT. BNI (Persero) Tbk. Pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, Senin (4/9).
Adapun materi yang akan disampaikan dalam diklat ini antara lain gambaran umum PBJ pemerintah, Pemeriksaan tahap perencanaan pengadaan, Pemeriksaan tahap persiapan pengadaan, Pemeriksaan tahap pemilihan penyedia, Pemeriksaan tahap pelaksanaan pengadaan serta Fraud dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Usai mengikuti diklat ini diharapkan peserta dapat memahami metodelogi pemeriksaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan proses menentukan objek pemeriksaan pengadaan barang/jasa.