Pegawai PT. PLN (Persero) Mengikuti Pelatihan Teknik Audit Investigasi

Dalam rangka mewujudkan komitmen pelaksanaan tata kelola organisasi yang baik (Good Governance), perlu didukung dengan sumber daya manusia dibidang pengawasan (auditor) yang unggul dan profesional yang mampu mencegah, mendeteksi, dan melaksanakan audit investigasi terhadap terjadinya penyimpangan. Untuk itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan penting bagi terlaksanakanya Good Governance dan pemberantasan KKN karena memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.

Pengendalian Fraud merupakan tanggung jawab penuh seluruh pihak dan kerja bersama dari manajemen, APIP, Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum. Pengendalian Fraud  yang efektif memerlukan komitmen bersama untuk memahami peran masing-masing pihak, baik APIP, Pemeriksaan Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum. Dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara/daerah dalam masa darurat, kolaborasi dan sinergi peran APIP-BPK-APH harus dilakukan sejak awal, tidak menunggu adanya permasalahan/pelanggaran, serta berorientasi pada pencegahan bocornya uang negara/daerah.

 

Pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan yang sarat dengan aspek hukum, oleh karena itu metode dan teknik pencarian bukti yang digunakan dalam pelakasanaan pemeriksaan investigatif dapat diharmonisasikan dengan aspek-aspek hukum, terutama aspek hukum perbuatan pidana dan/atau kerugian negara serta aspek hukum acara pidana.

Pelatihan Teknik Audit Investigasi diilaksanakan dengan metode klasikal, selama 4 (empat) hari kerja pada 18 s.d. 21 April 2023 yang diiukuti oleh para pegawai PT. PLN (Persero) sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang peserta yang dibagi dalam 2 kelas. Pelatihan dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, Senin (18/9).

Dalam sambutannya hadir Executive Vice President Audit Investigasi, PT. PLN (Persero), Nur Taufiq menjelaskan bahwa pelaksanaan pelatihan ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait investigasi ini ada manfaatnya terkait teknik-tekniknya.

Materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini antara lain Overview dan Kebijakan Pemeriksaan Investigatif, Teknik Pengumpulan, Analisis dan Evaluasi Bukti Investigasi (non digital), Teknik Pengumpulan, Analisis dan Evaluasi Bukti Digital, Teknik Wawancara Investigatif serta Pelaporan hasil Pemeriksaan investigative dan pemberian keterangan ahli.

Usai mengikuti diklat ini diharapkan peserta dapat mewujudkan pemeriksa investigatif yang handal sehingga dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.