Dalam rangka penjaminan mutu, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dilakukan akreditasi pelatihan bagi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan.
Badiklat PKN, sebagai lembaga diklat pemerintah, juga memerlukan akreditasi pelatihan. Oleh karena itu, sebagai tahapan proses akreditasi, LAN melakukan Visitasi Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Proram ke Badiklat PKN pada Kamis, 12 Oktober 2023. Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program ini merupakan penilaian kelayakan program terhadap Lembaga Pengakreditasi Program mengenai program yang akan dilaksanakan terkait penyelenggaraan Akreditasi Pelatihan Teknis dan/atau Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional, apakah telah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LAN.
Tim Visitasi Akreditasi yang berjumlah lima orang dan dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan LAN, Army Winarti, melaksanakan verifikasi lapangan seperti sarana dan prasarana pelatihan di Badiklat PKN serta hal-hal terkait unsur-unsur penilaian akreditasi yang meliputi Organisasi dan Kepemimpinan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Sumber Daya, Kemitraan dan Hubungan Pemangku Kepentingan, Manajemen Pelayanan, Manajemen Mutu, Hasil Kinerja Utama, dan Manajemen Pengetahuan dan Inovasi.
Dengan adanya penilaian dan akreditasi ini, diharapkan Badiklat PKN akan menjadi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pengakreditasi Program, sehingga kedepan dapat melaksanakan akreditasi program tertentu secara mandiri, serta semakin meningkatkan kualitas pelatihan pemeriksaan keuangan negara baik bagi internal maupun eksternal BPK.