Pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama untuk Wujudkan Pemeriksa yang Qualified dan Kompeten

Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama (JFPAU) memiliki peran sebagai pengendali mutu pelaksanaan pemeriksaan agar sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Panduan Manajemen Pemeriksaan, dan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu, serta dapat menyetujui dan menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan apabila diberi penugasan oleh Pemberi Tugas Pemeriksaan.

Untuk itu sangatlah penting memberikan bekal pengetahuan dan keahlian, bagi para calon Pemeriksa Ahli Utama agar memenuhi persyaratan kompetensi melalui proses pembelajaran maupun pelatihan, ungkap Kepala Badan Diklat PKN, Suwarni Dyah Setyaningsih dalam sambutannya pada pembukaan Pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama 2023, Senin (23/10).

Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kualifikasi pemeriksa sebagai ujung tombak pelaksanaan pemeriksaan, sekaligus menyesuaikan kompetensi antara jenjang jabatan dengan tugas yang dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada PerMenPAN dan RB Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Kegiatan pelatihan yang di ikuti sebanyak 13 orang peserta, diselenggarakan dengan metode distance learning mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 19 Desember 2023. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Dali Mulkana dalam laporan penyelenggaraan diklat, bahwa dengan semangat BPK Corpu, Badiklat PKN BPK berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama Tahun 2023 dengan baik dan disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.

Adapun materi dalam pelatihan ini meliputi materi manajerial dan sosial kultural, materi teknis pemeriksaan, dan Seminar On The Job Training yaitu penugasan karya tulis yang disusun untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada organisasi dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan, program, dan pencapaian tujuan organisasi. Melalui pelatihan ini selain dapat mewujudkan Pemeriksa Ahli Utama yang qualified melalui peningkatan pengetahuan dan kompetensi, diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi tercapainya visi dan misi BPK.