Badiklat PKN Selenggarakan Diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah

Sesuai Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang berpedoman pada SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Salah satu tujuan penerapan SPIP adalah mewujudkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif. APIP melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, hingga kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Audit yang dilakukan oleh APIP meliputi audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Oleh karena itu, dalam hal menghitung kerugian keuangan negara, APIP harus mampu menyatakan kerugian keuangan negara dalam bentuk “yang nyata dan pasti jumlahnya”.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, Badiklat PKN menyelenggarakan Diklat Kolaboratif Penghitungan Kerugian Negara/Daerah untuk meningkatkan kemampuan APIP dalam melaksanakan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D). Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKN, Dali Mulkana, Rabu (1/11/2023).

Pelaksanaan pelatihan selama 3 (tiga) hari kerja pada 1 s.d 3 November 2023 diikuti oleh 22 (dua puluh dua) orang peserta yang merupakan para pegawai di Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sambas, Kota Ambon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Morowali, DPKAD Kabupaten Bungo, Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta I.

Usai mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasikan indikasi kerugian negara/daerah, menentukan metode perhitungan, menghitung, dan merumuskan manfaat hasil penghitungan kerugian negara/daerah atas kasus tindak pidana yang sedang diproses secara hukum.