Badiklat PKN selenggarakan Diklat Perhitungan Kerugian Negara Batch I selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 13 s.d. 14 November 2023. Peserta merupakan pegawai di Unit Kerja Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Holding, Anggota Holding Asuransi dan Penjaminan serta dari perwakilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Tindak Pidana Khusus Kejaksanaan Agung Republik Indonesia.
Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Diklat PKN, Satrio Hari Nugroho, Senin (13/11/2023).
Dalam pembukaan pelatihan hadir Kepala Departemen Pembelajaran IFG, Andre Andhara. Pelatihan yang dilaksanakan dikelas 2 ini bertujuan untuk mengidentifikasikan indikasi kerugian negara/daerah, menentukan metode perhitungan, menghitung, dan merumuskan manfaat hasil penghitungan kerugian negara/daerah atas kasus tindak pidana yang sedang diproses secara hukum (K6).
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat melaksanakan PKN/D, sehingga mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.