Pemeriksaan kinerja merupakan kunci utama untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pertanggungjawaban kinerja kepada rakyat. Pemeriksaan ini akan memberikan tingkat keyakinan atas informasi yang dilaporkan mengenai hasil program atau kegiatan. Demikian pula dalam hubungannya dengan sistem pengendalian intern dalam organisasi/lembaga. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, termasuk kinerjanya. Untuk memenuhi tuntutan tersebut APIP harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan keahlian terkait pemeriksaan kinerja.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan kinerja, Badiklat PKN menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Kinerja (Batch I) bagi para APIP di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 (lima) hari kerja pada tanggal 27 November s.d. 1 Desember 2023 yang diikuti sebanyak 60 (enam puluh) orang peserta.
Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Diklat, Dwi Setiawan Susanto, Senin (27/11/2023).
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan langkah-langkah pemeriksaan kinerja mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan sesuai standar dan pedoman yang berlaku.