Pelaporan Hasil pemeriksaan pada Pemeriksaan Kepatuhan merupakan suatu kegiatan memberikan kesimpulan tertulis atas evaluasi terhadap bukti-bukti dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) diantaranya berfungsi untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berkepentingan, menghindari kesalahpahaman atas hasil pemeriksaan, sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh pihak yang bertanggungjawab, serta memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan.
Mengingat pentingnya peran LHP dalam mengkomunikasikan hasil pemeriksaan, maka penting bagi pemeriksa untuk memiliki keterampilan untuk menyusun LHP agar dapat menghasilkan LHP yang berkualitas.
Selaras dengan hal tersebut, maka untuk meningkatkan kompetensi para pemeriksa dalam melaksanakan penyusunan LHP Kepatuhan, Badiklat PKN menyelenggarakan Diklat Penyusunan LHP Kepatuhan selama 3 (tiga) hari kerja pada 27 s.d. 29 November 2023. Peserta Diklat ini adalah seluruh jenjang pemeriksa dengan jumlah peserta sebanyak 45 (empat puluh lima) orang.
Pelatihan yang dilaksanakan dengan metode Distance Learning ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Diklat, Dwi Setiawan Susanto, Senin (27/11/2023).
Setelah mengikuti diklat ini, diharapkan peserta dapat memahami teknik penulisan LHP Kepatuhan dengan baik.